MUKOMUKO, BE – Diduga pengusaha ataupun masyarakat perorangan yang memiliki lahan perkebunan diatas 25 hektar, banyak yang belum mengantongi izin usaha perkebunan budidaya (IUPB). Hal itu diakui Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto melalui Kepala Bidang Perkebunan, Wahyu Hidayat. Namun, jajarannya belum dapat membuktikan dikarenakan kendala belum adanya data yang valid terkait hal tersebut. Untuk menjalankan program yang berdasarkan peraturan yang berlaku, pihaknya telah menyurati kepala desa (Kades) dan camat, supaya menyampaikan data warganya yang memiliki lahan perkebunan diatas 25 hektar. Hanya saja hingga saat ini belum ada jawaban ataupun respon. “Juni 2014 lalu suratnya telah kita sampaikan yang ditandatangani Sekda. Hingga saat ini belum ada jawaban,” katanya. Untuk melakukan tindakan dan penegasan terkait wajib mengantongi izin, lanjut Wahyu, dibutuhkan data yang akurat dan fakta hukum. Seperti kejelasan secara hukum bahwa satu orang itu benar memiliki lahan seluas 25 hektar atau tidak. Jangan sampai setelah ada masalah seperti pernah ada kejadian salah satu pengusaha yang dilaporkan karena memiliki lahan diatas 25 hektar, ternyata protes karena nama pemilik di lahan itu berbeda-beda atau banyak pemiliknya. “Kejadian seperti inilah yang kita antisipasi dan jangan sampai terjadi,\" bebernya. Jika sudah ada keterangan dari Kades dan camat setempat. Jajarannya bisa melakukan proses lebih lanjut dan langsung turun kelapangan. Wahyu menduga kendala Kades yang belum mau menyerahkan data itu dikarenakan kades takut. “Yang ditakutkan itu mengenai perkara hukum. Padahal pihaknya tidak sejauh itu. Hanya meminta data dengan bukti yang valid. Selanjutnya instansi kita yang akan melakukan proses lebih lanjut,” jelasnya. Satu orang yang punya lahan perkebunan diatas 25 hektar, wajib mengantongi IUPB. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 yang telah diperbaharui dengan nomor 98 tahun 2013. (900)
Wajib Ada IUPB, DP3K Surati Kades
Jumat 26-09-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Terkini
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB
KPPN Pasang Syarat Serapan 75 Persen, Pemkab Mukomuko Dituntut Ngebut Belanja DAU
Kamis 06-08-2026,16:36 WIB
Tekan Inflasi, Pemkot Bengkulu Siapkan Pasar Murah Jelang HUT RI
Kamis 06-08-2026,15:45 WIB