TUBEI,BE - Adanya kegiatan lanjutan pembangunan Jalan Tanjung Agung - Danau Liang alias jalan senilai Rp 23 Miliar tahun 2014 ternyata dipertanyakan anggota DPRD Lebong. Proyek yang dilakukan rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong itu disorot oleh mantan Anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Lebong periode 2009-2014 M Gustiadi SSos atau yang akrab disapa Edi Tiger. \"Saat pembahasan APBD 2014 lalu, seingat saya yang disepakati saat pembahasan RAPBD 2014 tidak ada kegiatan pengerasan jalan Tanjung Agung-Danau Liang, yang ada pembangunan jalan Pagar Agung- Tanjung Agung,\" jelas Edi Tiger yang merupakan mantan Anggota DPRD Lebong 2009-2014 ini kemarin kepada BE. Selain itu, dirinya pun tak menapik jika anggaran lanjutan pembangunan jalan tersebut mencapai sebesar Rp 3 milyar lebih yang bersumber dari DAK Tambahan termasuk juga didalamnya kegiatan pembangunan bronjong. \"Iya memang anggarannya itu lebih dari Rp 3 miliar. Kita sepakat pembangunan jalan Rp 23 miliar untuk dilanjutkan namun untuk Tanjung Agung-Pagar Agung dengan harapan agar adanya jalan alternatif jika ini terealisasi,\" lanjutnya. Sebagaimana diketahui, dalam pembangunan jalan Tanjung Agung-Danau Liang ini dilaksanakan Pemkab Lebong pada tahun anggaran 2011. Proyek yang menelan dana mencapai Rp 23,875 miliar itu dilaksanakan oleh PT. Zuty Wijaya Sejati. Dalam prosesnya pembangunan jalan ini sempat bermasalah lantaran ditemukan adanya perbedaan antara hasil perencanaan dengan Bill Of Quantity (BOQ) yang dilelang Dinas PU saat itu. Kemudian pembangunan jalan inipun menjadi sorotan banyak pihak lantaran belum direalisasikannya ganti rugi tanam tumbuh milik warga, sementara kegiatan sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Meskipun pada akhirnya ganti rugi ini direalisasikan berdasarkan pendataan yang dilakukan Satgas ganti rugi tanam tumbuh. Tidak hanya itu, BPK RI dalam LHP nomor 05/PDTT/XVIII.BKL/01/2012 tertanggal 11 Januari 2012 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah Pemkab Lebong tahun anggaran 2011 disebutkan bahwa pekerjaan pembukaan/pembangunan jalan Tanjung Agung-Simpang Pagar Agung-Danau Liang di Dinas PU terindikasi merugikan keuangan daerah dikarenakan tidak didukung dengan AMDAL dan studi kelayakan serta terjadi kekurangan volume sebesar Rp 390.277.643,62.(777)
Jalan Rp 23 M Dipertanyakan
Kamis 25-09-2014,16:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB