BENGKULU, BE - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu hingga saat ini tak memiliki data yang akurat mengenai jumlah batu bara yang diekspor dari Provinsi Bengkulu. Semestinya ESDM wajib memiliki semua data batu bara tersebut, karena sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Produksi dan Penjualan atau royalti batu bara yang keluar dari Provinsi Bengkulu. Dalam Pergub itu disebutkan bahwa sebelum pengapalan, perusahan pertambangan batu bara wajib membayar royalti terlebih dahulu yang dibuktikn dengan surat keterangan pembayaran yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Jika tidak mengantongi surat tersebut, maka pihak pelabuhan tempat batu bara itu bongkar muat untuk ekspor berhak untuk tidak melayani pengapalan. Namun kenyataannya, pengapalan terus berjalan di Pelabuhan Teluk Tinopo Pulau Pagai Sumatera Barat. \"Data yang ada dengan kami, kemungkinan tidak akurat, karena pengusaha baru bara hanya melaporkan per triwulan, bukan setiap kali ekspor,\" aku Kabid Penambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Anthony Doloks, kemarin. Ia pun mengakui kemungkinan besar dalam satu bulan ada perusahaan yang tidak membayar royalti saat pengapalan pertama. Namun ia mengklaim royalti itu akan dibayar pada saat pengapalan kedua. Selain itu, ia pun enggan memberikan data ekspor batu bara selama 2013 lalu, dengan alasan tidak hapal angkanya. \"Saya masih masih ada kesibukan lain, lain kali saja datang ke kantor,\" ujarnya singkat. Sementara itu, tindakan pihak ESDM yang terkesan menutu-nutupi data eskpor batu bara tersebut mendapat kritikan keras dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin. Menurutnya, data eskpor tersebut merupakan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat luas. Jika pihak ESDM menutup-nutupinya, maka ia menduga ada yang tidak beres dengan ekspor batu bara tersebut. \"Saya minta Dinas ESDM tidak menutup-nutupi informasi publik tersebut, kapan perlu umumkan setiap bulannya agar masyarakat tahu berapa jumlah ekspor batu bara dari Provinsi Bengkulu selama ini,\" desaknya. Selain itu, Muharamin pun menilai lemahnya pengawasan oleh pihak ESDM sehingga pengusaha batu bara bisa seenaknya mengekspor tapi tidak memberikan laporan. Ia pun yakin, jika pihak ESDM tegas menjalankan tugas dan fungsinya, maka pengusaha batu bara pun akan tertib administrasi. \"Kalau seperti ini apa kerjanya Bidang Pertambangan Umum di Dinas ESDM itu, kalau memang tidak mampu sampaikan kepada DPRD agar dicarikan jalan keluarnya,\" kritik politisi senior Demokrat ini. Sementara itu, informasi dihimbun BE menyebutkan bahwa bahwa sejak Gubernur Bengkulu melarang transhipment di perairan Pulau Tikus Bengkulu melalui suratnya Nomor 552/523/Dishub Tahun 2012 tentang Pelarangan dan Peninjauan Ulang Kebijakan Transhipment di sekitar Pulau Tikus, maka tidak ada lagi ekspor melalui Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Yang ada hanya pengiriman batu bara dari Bengkulu ke beberapa daerah di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan ekspor melaui Sumbar oleh PT Injatama dan PT Titan. Kondisi inipun dinilai sangat merugikan Bengkulu, karena tidak memberikan kontribusi kepada daerah. \"Sekarang kita tanya kepada pihak ESDM, apakah ekspor melalui Sumbar itu royaltynya juga dibayar melalui Pemprov Sumbar atau tetap melalui Dinas ESDM Provinsi Bengkulu? Jika melalui Sumbar, maka secara otomatis pembagiannya nanti pun akan didapat lebih besar oleh Sumbar, meskipun barangnya berasal dari Bengkulu,\" tanya Muharamin. (400)
ESDM Tak Punya Data Ekspor Batu Bara
Kamis 25-09-2014,11:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :