MUKOMUKO, BE – Pengunaan mobil dinas (Mobnas) yang saat ini dipakai pimpinan dewan terutama Ketua DPRD sementara, bisa dipidanakan. Pasalnya nomor polisi (Nopol) BD 2 N yang dipasang di mobil dinas hilux tidak tepat, yang seharusnya BD 9053 NY. “Penggunaan Mobnas itu bisa ditangkap dan dipidanakan. Toh, sudah sangat jelas di STNK BD 2 N mobilnya fortuner. Namun malah dipakai di kendaraan lain,” demikian Tokoh Masyarakat Kabupaten Mukomuko, Bodi Rahmad Santosa SH. Jika hal itu tetap dibiarkan, lanjut Bodi, akan menjadi preseden buruk bagi daerah ini. Seharusnya Mobnas yang saat ini masih dipegang eks pimpinan dewan lama harus dikembalikan. “Jikalau Pemda memberi pinjam pakai, jangan Mobnas jabatan. Berikan Mobnas operasional lainnya. Apabila eks pimpinan dewan menginginkan bekas Mobnas untuk milik pribadi, semestinya harus melalui lelang terlebih dahulu,” jelasnya. Mantan Ketua KPUD Mukomuko itu, meminta pemerintah tegas. Seperti yang telah dilakukan kabupaten/kota di daerah lain. Para eks anggota dewan itu mengembalikan Mobnas yang dipakainya. Bahkan ada Pemda ada yang menurunkan Satpol PP untuk menarik Mobnas tersebut. “Bisa saja nanti ada masyarakat, yang melaporkan Mobnas yang digunakan pimpinan dewan sementara itu adalah ilegal. Karena tidak sesuai dengan surat menyurat dengan kendaraan yang digunakan itu,” bebernya. Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Sementara, Armansyah ST, saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, tak membantah terkait hal tersebut. Dikatakannya Mobnas yang digunakan saat ini adalah BD 9053 NY. Tetapi setiap pergi ke kantor terpaksa harus diganti dengan BD 2 N. “Pergi ke kantor saja BD 2 N saya pasang dan diparkirkan di depan kantor DPRD. Ini menunjukan supaya masyarakat mengetahui bahwa pimpinan dewan ada di kantor. Pulang dari kantor dan tiba dirumah, BD 2 N tersebut kembali diganti dengan Nopol sebenarnya,” akunya. Dia juga mengakui salah jika dilakukan pengantian nomor plat. Ditambah lagi jika ada tugas diluar kabupaten. Seperti beberapa hari lalu ada pelatihan di Kota Bengkulu. Daerah lain khususnya pimpinan dewan semuanya menggunkan Mobnas sesuai dengan jabatannya. “ Ketika ke Bengkulu, Mobnas BD 9053 NY yang saya gunakan, bukan BD 2 N,” bebernya. Secara pribadi, lanjut Armansyah, tidak mempersoalkan terkait Mobnas yang digunakan. Tetapi jika berdasarkan aturan dan protokol yang ada, seharusnya mobil jabatan yang harus digunakan pimpinan dewan khususnya ketua DPRD adalah BD 2 N, yang disiapkan pemerintah. “Mobnas yang saya gunakan saat ini masih dipinjamkan. Sembari menunggu pembelian Mobnas baru tahun depan. Bagaimana solusi supaya tidak melanggar aturan untuk beberapa bulan kedepan, kita serahkan ke pihak eksekutif,” tukas politisi Gerindra itu. Sementara itu Wakil Ketua II Sementara, H Khusairi juga tidak mempersoalkan mengenai Mobnas yang ia gunakan. Namun, aturan yang sudah ada seharusnya dijalankan sesuai dengan peruntukkannya. “Mobnas yang digunakan saat ini BD 9055 NY, seharusnya BD 8 N. Apa yang diberikan fasilitas saya pakai. Yang jelas Mobnas yang diberikan sebagai kendaraan operasional,” singkat politisi PKB itu. (900)
Pimpinan Dewan Bisa “Dipidanakan”
Selasa 23-09-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:49 WIB
Banjir Bandang Solok Tutup Akses Logistik Padang-Jambi, 36 Jiwa Dievakuasi
Selasa 22-09-2026,10:56 WIB
Kejagung Dalami Korupsi MBG, 7 Saksi Dipanggil Termasuk Penyedia Peralatan SPPG
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Servis Motor untuk Mahasiswa UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,20:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswa FIKES UM Bengkulu Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Selasa 22-09-2026,19:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Edukasi Mahasiswa FIKES UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,18:06 WIB
Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Gunung Kaya, Warga Lebih Mudah Angkut Hasil Pertanian
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB