Inspektorat Diminta Turun Tangan

Jumat 19-09-2014,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Terkait belum diterimanya sejumlah hak mantan anggota DPRD Seluma periode 2009-2014, membuat Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE ikut mempertanyakan kinerja sejumlah PNS di Sekretariat DPRD Seluma. Mufran meminta Inspektorat turun tangan menangani persoalan itu. Pasalnya anggaran untuk pembayaran asuransi tersebut telah dianggarkan dalam APBD murni tahun 2014. Sejumlah kecurigaan muncul perihal belum dibayarkannya asuransi mantan dewanitu. \"Ini ada apa?? penegak hukum harus turun tangan dalam hal ini dan inspektorat juga bisa melakukan pemeriksaan,” tegas Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron SE. Asuransi anggota dewan sendiri kerap diabaikan oleh sekretariat DPRD Seluma. Seperti pada asuransi dewan ditahun 2013 lalu. Baru dilakukan kerjasama di akhir tahun, sedangkan anggaran ini telah ada setelah pengesahan APBD, namun tidak dikerjakan langsung oleh sekretariat DPRD. “Untuk asuransi dewan ini bisa saja terjadi kongkalikong, antara sekretariat dan pihak asuransi tersebut. Seperti tahun sebelumnya asuransi ini dibagi. Mereka yang menganggarkan kenapa mereka pula yang tak menerima asuransinya,” beber Mufran. Mufran menduga, jika klaim asuransi anggota DPRD Seluma ini telah dicairkan. Namun belum dibayarkan ke masing-masing mantan dewan. Mengingat hal ini juga terjadi pada dirinya kala menjabat sebagai anggota dewan dahulunya.“Sejumlah bukti akan adanya penyimpangan ini telah ada dan saya juga mengalami akan hal ini. Sehingga penegak hukum bisa menindak lanjuti ini,” sampainya. Sementara itu, Mufran meminta mantan anggota dewan segera mengembalikan Mobnas yang dipakainya. Sesuai dengan aturan, mantan anggota DPRD wajib untuk mengembalikan rumah jabatan beserta kelengkapan, termasuk kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah dengan batas waktu 1 bulan sejak pemberhentian. Dan ini merupakan dasar hukum untuk melakukan penarikan kendaraan pasal 17 ayat 3 PP 24 tahun 2004. “Ini aturannya jelas dan telah tertera dalam PP protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD pasal 17 ayat 3  PP 24 tahun 2004.” tukas Mufran. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait