HONDA BANNER

Puluhan Kios Mangkrak di Pasar Panorama Diambil Alih Pemkot Bengkulu

Puluhan Kios Mangkrak di Pasar Panorama Diambil Alih Pemkot Bengkulu

Puluhan Kios Mangkrak di Pasar Panorama Diambil Alih Pemkot Bengkulu--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah bertahun-tahun dibiarkan kosong dan tak memberi kontribusi apa pun, Pemerintah Kota Bengkulu akhirnya bertindak tegas. 

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemkot Bengkulu resmi mengambil alih 23 auning dan kios di dalam kawasan Pasar Panorama, Sabtu (27/12/2025).

Langkah penertiban ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah. 

Ia turun langsung ke lapangan bersama Kepala Pasar Panorama, penyidik Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa, memastikan proses pengambilalihan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Satu per satu kios dan auning yang selama ini terkunci rapat ditempeli surat pemberitahuan. Isinya tegas: fasilitas tersebut resmi dikuasai kembali oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Alex mengungkapkan, pengambilalihan ini bukan keputusan mendadak. Sebaliknya, langkah ini diambil setelah pemerintah memberikan kesempatan yang cukup panjang kepada para pemilik kios.

“Sudah bertahun-tahun tidak ditempati, kosong, dan tidak ada aktivitas. Bahkan kewajiban membayar distribusi atau retribusi juga tidak dijalankan,” kata Alex.

BACA JUGA:10 Bulan Pimpin Bengkulu, Dedy–Roni Tuntaskan 60 Ruas Jalan

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Lantik 1.123 PPPK, Mulai 1 Januari 2026 Langsung Terima Gaji

Menurutnya, pemerintah telah melayangkan surat teguran hingga tiga kali melalui UPTD Pasar Panorama. Namun, tidak satu pun mendapat respons.

“Karena tidak ada itikad baik, maka per tanggal 27 Desember 2025, auning dan kios tersebut resmi kita ambil alih,” tegasnya.

Ironisnya, dalam proses penempelan surat, petugas justru menemukan berbagai pelanggaran. Sejumlah kios diketahui disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain secara ilegal. Bahkan, ada kios yang terang-terangan memasang spanduk bertuliskan “kios dikontrakkan”.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati pedagang yang membuka lapak baru di ruas jalan masuk pasar, membuat akses pengunjung menjadi sempit dan semrawut. Ada pula auning terbuka yang diubah sepihak menjadi kios tertutup tanpa izin.

Lebih mengejutkan lagi, beberapa pedagang yang berjualan di badan jalan mengaku membeli lapak tersebut dari seseorang, meski kawasan tersebut jelas bukan area perdagangan resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: