MUKOMUKO, BE - Dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, sejumlah desa yang telah menyampaikan peraturan desa (Perdes). Selebihnya belum ada desa yang melaporkan. “Kita ingatkan sesegera mungkin desa menyampaikan Perdes. Ini berkenaan dengan bakal diterapkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ungkap Plh Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Abdiyanto dikonfirmasi, kemarin. Sejumlah desa yang telah menyampaikan perdes diantaranya, Desa Pondok Baru, mengenai perdes pokok – pokok penggelolaan keuangan desa. Desa Mekar Mulya, Marga Mulya Kecamatan Penarik, Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya mengenai Perdes BUMdesa. Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya mengenai Perdes hewan ternak, dan Desa Marga Mulya Sakti, Kecamatan Penarik mengenai Perdes lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Sedangkan belasan Perdes lainnya, telah diajukan sejumlah desa lainnya yang saat masih dilakukan proses di bagian hukum Setdakab Mukomuko. “Sekitar 20 desa yang telah menyampaikan Perdes. Lebih dari seratus desa belum sama sekali menyampaikan,” bebernya. Menurutnya, menjelang dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU tentang desa. Tinggal menunggu Juknis dari Permendagri dan Permenkeu. Jikalau desa belum menyampaikan Perdes yang harus segera diselesaikan. Hal itu akan menjadi kendala desa yang bersangkutan, dalam penggelolaan keuangan yang akan dikucurkan dari pemerintah pusat . Masing - masing desa akan mendapatkan anggaran mencapai Rp 1 miliar/desa. Mengenai APBdesa, seluruh desa didaerah ini sudah dipastikan siap. Tinggal lagi sejumlah Perdes lainnya, juga harus segera ada yang telah disahkan oleh desa bersama BPD setempat. “Desa yang belum ada Perdes, terancam tidak bisa menggunakan anggaran yang akan didapat mulai tahun 2015 mendatang. Ini kita ingatkan untuk kepentingan desa yang bersangkutan,” katanya. Mengenai sosialisasi dan peningkatan SDM, lanjut Abdiyanto, belum maksimal. Namun, untuk pelatihan bagi perangkat desa dan BPD tetap akan dilakukan. “Baik itu dibagian hukum maupun di SKPD terkait,” jelasnya. Bagi desa yang masih menemukan banyak kendala, tambah Abdiyanto, diharapkan pihak desa sering melakukan konsultasi dengan Pemkab Mukomuko. “Kita harap desa jangan hanya menunggu. Kita siap mendampingi dan memfasilitasi apa saja kendala di desa,” pungkasnya. (900)
Ratusan Desa Belum Serahkan Perdes
Kamis 18-09-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,18:38 WIB
Dokter Ikuti Pelatihan CATLAB, Layanan Poli Jantung RSHD Bengkulu Dihentikan Sementara
Rabu 05-08-2026,18:36 WIB