MUKOMUKO, BE - Dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, sejumlah desa yang telah menyampaikan peraturan desa (Perdes). Selebihnya belum ada desa yang melaporkan. “Kita ingatkan sesegera mungkin desa menyampaikan Perdes. Ini berkenaan dengan bakal diterapkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ungkap Plh Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Abdiyanto dikonfirmasi, kemarin. Sejumlah desa yang telah menyampaikan perdes diantaranya, Desa Pondok Baru, mengenai perdes pokok – pokok penggelolaan keuangan desa. Desa Mekar Mulya, Marga Mulya Kecamatan Penarik, Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya mengenai Perdes BUMdesa. Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya mengenai Perdes hewan ternak, dan Desa Marga Mulya Sakti, Kecamatan Penarik mengenai Perdes lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Sedangkan belasan Perdes lainnya, telah diajukan sejumlah desa lainnya yang saat masih dilakukan proses di bagian hukum Setdakab Mukomuko. “Sekitar 20 desa yang telah menyampaikan Perdes. Lebih dari seratus desa belum sama sekali menyampaikan,” bebernya. Menurutnya, menjelang dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU tentang desa. Tinggal menunggu Juknis dari Permendagri dan Permenkeu. Jikalau desa belum menyampaikan Perdes yang harus segera diselesaikan. Hal itu akan menjadi kendala desa yang bersangkutan, dalam penggelolaan keuangan yang akan dikucurkan dari pemerintah pusat . Masing - masing desa akan mendapatkan anggaran mencapai Rp 1 miliar/desa. Mengenai APBdesa, seluruh desa didaerah ini sudah dipastikan siap. Tinggal lagi sejumlah Perdes lainnya, juga harus segera ada yang telah disahkan oleh desa bersama BPD setempat. “Desa yang belum ada Perdes, terancam tidak bisa menggunakan anggaran yang akan didapat mulai tahun 2015 mendatang. Ini kita ingatkan untuk kepentingan desa yang bersangkutan,” katanya. Mengenai sosialisasi dan peningkatan SDM, lanjut Abdiyanto, belum maksimal. Namun, untuk pelatihan bagi perangkat desa dan BPD tetap akan dilakukan. “Baik itu dibagian hukum maupun di SKPD terkait,” jelasnya. Bagi desa yang masih menemukan banyak kendala, tambah Abdiyanto, diharapkan pihak desa sering melakukan konsultasi dengan Pemkab Mukomuko. “Kita harap desa jangan hanya menunggu. Kita siap mendampingi dan memfasilitasi apa saja kendala di desa,” pungkasnya. (900)
Ratusan Desa Belum Serahkan Perdes
Kamis 18-09-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB