ARGA MAKMUR, BE – Upaya Polres Bengkulu Utara mengungkap sindikat pencurian mobil di Kabupaten BU membuahkan hasil.
Setelah sebelumnya mengamankan salah satu tersangka berinisial Ju, (33) warga Desa Gunung Selan, Arga Makmur, anggota timsus Reskrim Polres BU kembali mengamankan dua tersangka. Salah satunya MK (34), warga Prabumulih Sumatera Selatan yang sebelumnya pernah menetap di Desa Gunung Selan, BU.
Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kasat Reskrim, Iptu EKa Candra SH didampingi Kanit Timsus, Ipda Sandy Indrajati Wiguna SIK mengatakan, Ju dan MK merupakan teman sejak lama, dan sering melakukan pencurian di Kabupaten BU.
Hasil curian itu dibawa ke Prabumulih untuk dijual kepada penadah yag berada di Prabumulih, yang saat ini berhasil kabur.
Tersangka M ini merupakan duda beranak dua berhasil ditangkap anggota Polres BU saat melakukan pengembangan bersama Polsek Prabumulih serta pengakuan tersangka Ju yang lebih dulu ditangkap. Diakui Sandy, kedua tersangka ini sempat kabur saat dilakukan penangkapan, berpura-pura sakit perut hendak buang air, setelah terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota polisi dan tersangka, akhirnya tsk berhasil dibekuk dengan melumpuhkan kakinya. Sebanyak 2 peluru bersarang di kaki kanannya. Sementara Ju juga ditembak di kaki bagian kiri.
Tersangka dibawa ke Polres BU kemudian dibawa ke RSUD Arga Makmur untuk mengeluarkan peluru di kakinya. Namun karena peluru yang bersarang di kedua kaki terangka ini cukup dalam, maka mereka dibawa ke RSMY Bengkulu dengan pengawalan ketat anggota Polres BU.
Selain berhasil membawa kedua tersangka, mobil jenis dump truk hasil curian di Desa Sukarami Kecamatan Padang Jaya berhasil diamankan di Mapolres BU dengan kondisi sudah tidak memiliki plat dan nomor rangka mesin yang sengaja dibuang tersangka.
Sementara BB lainnya berupa mobil L300 masih dalam pencarian, dan sebagian hasil curian lainnya sebagian sudah dijual tersangka.
Kepada BE, kedua tersangka ini mengakui kalau perbuatan itu sudah lama ditekuninya, dan selalu bekerja sama. Untuk hasilnya dijual ke Prabumulih khusus kepada penadah, lalu uangnya dibagi-bagikan untuk membeli baju dan kebutuhan lainnya. Sementara rekannya Ku (34) sampai saat ini berhasil kabur.
\"Kami bertiga dan memang sejak lama berteman, teman saya Ku dan penadahnya berhasil kabur, dan kami siap menjalankan proses hukuman,\" ujar tersangka MK.(117)