LEBONG UTARA,BE - Rencana DPPKAD Lebong untuk membongkar 8 baliho yang tidak membayar pajak rupanya bukan sekedar omongan belaka. Hal ini terbukti pada Selasa (17/9) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, Tim DPPKAD Lebong didampingi oleh tim yustisi yang terdiri dari Polisi, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tubei, Kejaksaan Negeri Tubei, dan TNI langsung turun kelapangan mengeksekusi menurunkan 8 baliho yang melanggar aturan dikarenakan tidak membayar pajak. Adapun baliho yang diturunkan diantaranya 3 baliho bakal calon Gubernur Bengkulu (Balon Gub) masing-masing, baliho Ichwan Yunus, Imron Rosadi dan baliho Bando Amin. Selain itu, 4 baliho iklan rokok dan satu baliho motor juga ikut diturunkan.
\"Hari ini kita sesuai rencana menurunkan baliho yang melanggar karena tidak membayar pajak,\'\' jelas Kepala DPPKAD Kabupaten Lebong, Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Syarifudin SSos MSi kepada BE saat melakukan penertiban di depan Puskesmas Muara Aman kemarin.
Adapun 8 baliho yang ditertibkan tersebar dibeberapa titik diantaranya 3 baliho bakal calon Gubernur Bengkulu, 4 baliho rokok dan 1 baliho motor.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan peraturan Bupati Lebong nomor 27 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame setiap baliho atau spanduk akan dikenakan pajak reklame.
\"Kami sudah berusaha mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali, namun sayangnya tidak ada tanggapan. Makanya penurunan paksa ini kita lakukan,\" jelasnya.
Untuk itu, DPPKAD menghimbau bagi perusahaan ataupun perorangan yang ingin memanfaatkan tiang reklame yang sudah disediakan untuk beriklan dapat menghubungi DPPKAD Kabupaten Lebong. \"Bisa juga menghubungi nomor HP 081278620578,\" pungkas Syarif.
Sejauh ini belum ada pemilik baliho ataupun pemasang iklan di baliho yang dirobohkan tersebut protes ke tim DPPKAD dan tim yustisi. (777)