MUKOMUKO, BE - Nelayan diwilayah Kabupaten Mukomuko, menerapkan sanksi denda adat, bagi kapal yang melanggar batas wilayah tangkapan. Baik itu nelayan dalam maupun luar wilayah tangkapan. “Setiap kecamatan memiliki batas wilayah tangkapan masing - masing. Kapal dari kecamatan yang berbeda melewati batas wilayah tangkapan sanksinya didenda,\" demikian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Junaidi. Besaran denda yang ditetapkan itu pun bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Denda paling besar diterapkan oleh kelompok nelayan tradisional di Kecamatan Ipuh, yakni Rp 20 juta. Kecamatan Kota Mukomuko, Teramang Jaya dan nelayan Desa Pasar Sebelah Rp 10 juta. Sanksi denda adat itu hanya sebatas kesepakatan bersama nelayan tersebut. Hal itu dikarenakan, dalam aturan tidak ada yang mengatur mengenai batas – batas wilayah tangkapan diperairan. Namun, tidak ada larangan kapal nelayan apalagi masih dalam satu wilayah menangkap ikan di wilayah lain. Namun, aturan yang telah disepakati nelayan secara bersama – sama itu, dipatuhi oleh semua nelayan yang ada didaerah ini. \"Hingga saat ini tidak ada nelayan antar kecamatan itu menangkap ikan diluar perairan yang telah ditetapkan batasnya,\" tandasnya. (900)
Nelayan Tetapkan Wilayah Tangkapan
Selasa 16-09-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Kamis 06-08-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Lebih dari 2.000 Siswa dan Wali Murid Ikut Pemeriksaan
Kamis 06-08-2026,13:46 WIB
Dedy Wahyudi: Tenaga Kerja Aset Perusahaan, Pelaku Usaha Diminta Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB