Perempuan dari 16 Tahun Jadi 18 Tahun JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus mencari masukan terkait dengan usia minimal pernikahan. Dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan, diatur bahwa usia minimal bagi peremuan diperbolehkan menikah adalah 16 tahun. Kemenag sedang mengkaji usulan batas usia itu dinaikkan menjadi 18 tahun. Menag Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, rencana menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi peremuan ini terlepas dari gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, saat ini di MK sedang bergulir gugatan pasal aturan usia minimal menikah itu. Pihak penggugat meminta pasal itu direvisi, kemudian usia nikah perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun. \"Pertimbangan Kemenag terhadap wacana menaikkan usia minimal menikah itu karena kematangan psikologis,\" jelas dia kemarin. Lukman menjelaskan, saat ini banyak pasangan muda yang pernikahannya berujung perceraian. Menurutnya perceraian merupakan akhir dari pernikahan yang tidak diinginkan seluruh pasangan nikah. Nah untuk mencegah banyaknya kasus perceraian di kalangan pasangan muda itu, Lukman menuturkan ada masukan supaya usia minimal dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. \"Pertimbangan kami, dengan penambahan ini usia calon pasangan nikah lebih matang. Khususnya bagi perempuan,\" kata dia. Penambahan batas minimal usia pernikahan ini, tutur Lukman, bukan satu-satunya upaya menekan potensi angka perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga pasangan nikah. Cara lain yang bisa dipakai adalah, meningkatkan kualitas pendidikan atau kursi pranikah. Dalam kursus itu, akan dijelaskan hal-hal yang terkait dengan merawat rumah tangga. Namun wacana yang digulirkan Kemenag itu mendapatkan respon negatif dari sekelompok masyarakat. Lukman menjelaskan, ada kelompok masyarakat yang menyebutkan saat ini banyak ditemukan kasus hubungan seks di luar nikah pada anak-anak usia 16 tahun. Jika usia pernikahan justru dinaikkan jadi 18 tahun, maka anak-anak yang berperilaku menyimpang itu berpotensi lebih lama melakukan hubungan seks di luar nikah. Kelompok yang berpandangan beda dengan Kemenag itu, berharap usia nikah bagi perempuan tetap minimal 16 tahun. Sebab secara psikologis, anak-anak usia 16 tahun saat ini sudah melakukan perbuatan orang dewasa. \"Keputusan revisi usia minimal nikah masih panjang. Butuh banyak pembahasan,\" tuturnya. (wan)
Kemenag Wacanakan Usia Nikah Dinaikkan Khusus Untuk
Senin 15-09-2014,09:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB