MUKOMUKO, BE – Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko, menuding bahwa pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) masih sangat minim. Padahal, Kabupaten Mukomuko, pada tahun 2015 mendatang sudah menjalankan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. “Harusnya pelatihan bagi perangkat desa dan bpd diperbanyak,” ujar Kades Tanah Harapan, Atral. Diakuinya, para perangkat desa dan BPD didesanya masih sangat minim pengetahuan. Ditambah lagi di UU desa terbaru itu akan menggelola keuangan yang mencapai miliaran rupiah. “Tidak sedikit anggaran yang akan dikelola di desa. Sangat perlu pelatihan dilakukan mengenai di bidang administrasi dan penggelolaan keuangan,” katanya. Termasuk halnya mengenai pembuatan peraturan desa (Perdes) sangat penting dilakukan. Bila perlu perangkat desa pelatihan yang diberikan tak haya didalam daerah , melainkan diluar daerah khususnya di daerah yang dinilai sudah berhasil dan maju, dalam membuat Perdes. Kades juga menyampaikan, bagaimana dengan struktur pemerintahan di desa nantinya. Apakah dalam penggelolaan anggaran itu nantinya bisa dilakukan oleh non PNS atau PNS. Karena, Sekdes yang ada di desa - desa tidak seluruhnya telah diangkat menjadi PNS. Banyak yang masih berstatus sebagai tenaga honor daerah atau non PNS. “Ini juga harus disampaikan dan disosialisasikan jauh – jauh hari oleh pemerintah. Dengan tujuan pada pelaksanaan nantinya dapat dijalankan dengan baik dan serius dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” demikian Atral. (900)
Kades Minim Pelatihan
Minggu 14-09-2014,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB