MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko diminta untuk memprioritaskan dalam pembangunan jalan usaha tani (JUT). Pasalnya, JUT berperan sangat penting sebagai sarana pendukung bagi petani untuk mengangkut hasil pertanian. “Setahu saya, JUT yang dibangun oleh APBD Kabupaten sangat minim. Walaupun ada hanya beberapa titik saja. Itupun yang banyak dibangun melalui anggaran pemerintah pusat,” kata Ketua KTNA Mukomuko Alazadini. Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, kata Alazadini, JUT sangat penting. Jika JUT sulit dilalui dan belum ada, bagaimana petani bisa meningkatkan pendapatan dari hasil pertanian. Meskipun hasil pertanian bisa diangkut, petani harus mengeluarkan biaya yang lebih besar. Jika hal tersebut dibiarkan terus menerus, sampai kapan petani akan sejahtera. “Katanya program andalan adalah pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Jika yang sangat prioritas tidak dibangun bagaimana masyarakatnya bisa sejahtera, makin sengsara ada,” kritiknya. JUT yang masih sangat dibutuhkan dan menjadi prioritas, kata Alazadini, mayoritas diseluruh kecamatan. Namun, yang paling sangat dibutuhkan ada diwilayah Kecamatan Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami , Sungai Rumbai dan sejumlah wilayah lainnya. Jika JUT yang sangat dibutuhkan petani dibiarkan tanpa adanya perhatian serius, imbasnya adalah kepada petani yang mengalami kesulitan ekonomi.\"Tugas pemerintah sangat banyak. Tidak hanya satu bidang saja. Tetapi, program dapat dikatakan berjalan dengan baik dan lancar jika program yang dijalankan itu dengan skala prioritas. Meskipun dilakukan secara bertahap,” tutupnya. (900)
Pemda Diminta Prioritaskan JUT
Sabtu 13-09-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB