BINTUHAN, BE - Jajaran Sat Narkoba Polres Kaur berhasil meringkus dua warga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, berinisial SF (25) dan ES (27) lokasi terpisah, Kamis (11/9). Keduanya kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika 2 paket jenis sabu. “Keduanya kita gerebek setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Yansah, SH kemarin. Arie menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya Kecamatan Tetap. Berawal dari informasi warga jika keduanya kerap dipergoki mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Warga sudah memperingatkan, hanya saja dua pelaku tidak pernah menggubris. Walhasil, warga kembali mendapatkan kabar bahwa dua pelaku diduga sering melakukan pesta narkoba. Tidak menunggu waktu lama, kabar tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Beberapa saat kemudian, polisi berseragam preman itu mendatangi lokasi. Petugas langsung menggerebek rumah SF, dan benar saja, pelaku nampak kebingungan mengetahui kedatangan petugas. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengeledahan di kamar rumah pelaku, dari hasil pengeledahan di kamar pelaku. Polisi berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya. “Dari hasi pegerbakan dirumah SF ini, kita menemukan dua paket sabu-sabu yang siap pakai,”ujarnya. Lanjut Arie, setelah dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Polisi langsung bergegas kerumah pelaku ES, dengan gerak cepat Polisi, ES berhasil diringkus. Namun sayang saat dilakukan pegerbakan dan pegeledahan, polisi tidak menemukan barang haram tersebut dari rumah pelaku. Namun Polisi menduga pelaku ES kerap melalukan pesta narkoba bersama SF. “Waktu kita lakukan pegerbakan di rumah masing-masing pelaku tidak ada perlawanan, tapi waktu itu keduanya sempat ingin melarikan diri,”terangnya. Ditambahkan Arei, saat ini anggota narkoba masih mendalami asal mula serta jaringan peredaran naroktika oleh kedua pelaku tersebut sehingga pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap pelaku yang saat ini mendekam ditahan Polres Kaur. “Karena keduanya diduga memiliki, menyimpan dan menguasai, kita jerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 200. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya.(618)
2 Pengguna Sabu Diringkus
Sabtu 13-09-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB