BINTUHAN, BE - Jajaran Sat Narkoba Polres Kaur berhasil meringkus dua warga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, berinisial SF (25) dan ES (27) lokasi terpisah, Kamis (11/9). Keduanya kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika 2 paket jenis sabu. “Keduanya kita gerebek setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Yansah, SH kemarin. Arie menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya Kecamatan Tetap. Berawal dari informasi warga jika keduanya kerap dipergoki mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Warga sudah memperingatkan, hanya saja dua pelaku tidak pernah menggubris. Walhasil, warga kembali mendapatkan kabar bahwa dua pelaku diduga sering melakukan pesta narkoba. Tidak menunggu waktu lama, kabar tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Beberapa saat kemudian, polisi berseragam preman itu mendatangi lokasi. Petugas langsung menggerebek rumah SF, dan benar saja, pelaku nampak kebingungan mengetahui kedatangan petugas. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengeledahan di kamar rumah pelaku, dari hasil pengeledahan di kamar pelaku. Polisi berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya. “Dari hasi pegerbakan dirumah SF ini, kita menemukan dua paket sabu-sabu yang siap pakai,”ujarnya. Lanjut Arie, setelah dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Polisi langsung bergegas kerumah pelaku ES, dengan gerak cepat Polisi, ES berhasil diringkus. Namun sayang saat dilakukan pegerbakan dan pegeledahan, polisi tidak menemukan barang haram tersebut dari rumah pelaku. Namun Polisi menduga pelaku ES kerap melalukan pesta narkoba bersama SF. “Waktu kita lakukan pegerbakan di rumah masing-masing pelaku tidak ada perlawanan, tapi waktu itu keduanya sempat ingin melarikan diri,”terangnya. Ditambahkan Arei, saat ini anggota narkoba masih mendalami asal mula serta jaringan peredaran naroktika oleh kedua pelaku tersebut sehingga pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap pelaku yang saat ini mendekam ditahan Polres Kaur. “Karena keduanya diduga memiliki, menyimpan dan menguasai, kita jerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 200. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya.(618)
2 Pengguna Sabu Diringkus
Sabtu 13-09-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB