2 Pengguna Sabu Diringkus

Sabtu 13-09-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE - Jajaran Sat Narkoba Polres Kaur berhasil meringkus  dua warga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, berinisial SF (25) dan ES (27) lokasi terpisah, Kamis (11/9). Keduanya kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika 2 paket  jenis sabu. “Keduanya kita gerebek setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Yansah, SH kemarin. Arie menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya Kecamatan Tetap. Berawal dari informasi warga jika keduanya kerap dipergoki mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Warga sudah memperingatkan, hanya saja dua pelaku tidak pernah menggubris. Walhasil, warga kembali mendapatkan kabar bahwa dua pelaku diduga sering melakukan pesta narkoba. Tidak menunggu waktu lama, kabar tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Beberapa saat kemudian, polisi berseragam preman itu mendatangi lokasi. Petugas langsung menggerebek rumah SF, dan  benar saja,  pelaku nampak kebingungan mengetahui kedatangan petugas. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengeledahan di kamar rumah pelaku, dari hasil pengeledahan di kamar pelaku. Polisi berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya. “Dari hasi pegerbakan dirumah SF ini, kita menemukan dua paket sabu-sabu yang siap pakai,”ujarnya. Lanjut Arie,  setelah dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Polisi langsung bergegas kerumah pelaku ES, dengan gerak cepat Polisi, ES berhasil diringkus. Namun sayang saat dilakukan pegerbakan dan pegeledahan, polisi tidak menemukan barang haram tersebut dari rumah pelaku. Namun Polisi menduga pelaku ES kerap melalukan pesta narkoba bersama SF. “Waktu kita lakukan pegerbakan di rumah masing-masing pelaku tidak ada perlawanan, tapi waktu itu keduanya sempat ingin melarikan diri,”terangnya. Ditambahkan Arei, saat ini anggota  narkoba masih mendalami asal mula serta jaringan peredaran naroktika oleh kedua pelaku tersebut sehingga pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap pelaku yang saat ini mendekam ditahan Polres Kaur. “Karena keduanya diduga memiliki, menyimpan dan menguasai, kita jerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 200. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,  denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait