BINTUHAN, BE - Jajaran Sat Narkoba Polres Kaur berhasil meringkus dua warga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, berinisial SF (25) dan ES (27) lokasi terpisah, Kamis (11/9). Keduanya kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika 2 paket jenis sabu. “Keduanya kita gerebek setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Yansah, SH kemarin. Arie menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya Kecamatan Tetap. Berawal dari informasi warga jika keduanya kerap dipergoki mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Warga sudah memperingatkan, hanya saja dua pelaku tidak pernah menggubris. Walhasil, warga kembali mendapatkan kabar bahwa dua pelaku diduga sering melakukan pesta narkoba. Tidak menunggu waktu lama, kabar tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Beberapa saat kemudian, polisi berseragam preman itu mendatangi lokasi. Petugas langsung menggerebek rumah SF, dan benar saja, pelaku nampak kebingungan mengetahui kedatangan petugas. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengeledahan di kamar rumah pelaku, dari hasil pengeledahan di kamar pelaku. Polisi berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya. “Dari hasi pegerbakan dirumah SF ini, kita menemukan dua paket sabu-sabu yang siap pakai,”ujarnya. Lanjut Arie, setelah dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Polisi langsung bergegas kerumah pelaku ES, dengan gerak cepat Polisi, ES berhasil diringkus. Namun sayang saat dilakukan pegerbakan dan pegeledahan, polisi tidak menemukan barang haram tersebut dari rumah pelaku. Namun Polisi menduga pelaku ES kerap melalukan pesta narkoba bersama SF. “Waktu kita lakukan pegerbakan di rumah masing-masing pelaku tidak ada perlawanan, tapi waktu itu keduanya sempat ingin melarikan diri,”terangnya. Ditambahkan Arei, saat ini anggota narkoba masih mendalami asal mula serta jaringan peredaran naroktika oleh kedua pelaku tersebut sehingga pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap pelaku yang saat ini mendekam ditahan Polres Kaur. “Karena keduanya diduga memiliki, menyimpan dan menguasai, kita jerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 200. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya.(618)
2 Pengguna Sabu Diringkus
Sabtu 13-09-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB
Pilkades Serentak Mukomuko, 37 Desa Tetapkan Calon dan Nomor Urut Pekan Depan
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB