MUKOMUKO, BE – Para perambah di kawasan hutan diwilayah Kabupaten Mukomuko, segera dilakukan pengusiran. Pengusiran itu akan dilakukan tim terpadu pengamanan hutan, yang terdiri dari bidang kehutanan, Kepolisian, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Jadwal tim itu turun kelapangan diperkirakan pada bulan September ini ke seluruh kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT). “Jika tak ada halangan, tim terpadu akan turun dalam pengamanan kawasan hutan dari para perambah,” tegas Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto melalui Kabid Kehutanan Budi Yanto. Meskipun tim sudah dipastikan turun ke lapangan, pihaknya belum dapat membeberkan kawasan hutan mana saja, yang menjadi sasaran razia tim tersebut. “ Kawasan hutan mana saja yang rusak yang dilakukan para perambah masih kita rahasiakan. Target kita seluruh kawasan hutan yang sudah banyak rusak,” ujarnya. Menurutnya, setiap adanya temuan di lapangan nantinya oleh tim, langsung di eksekusi dan bentuk eksekusinya tim yang menentukan. Karena di dalam tim ini ada pihak penegak hukum. Tujuan utama tim ini, lanjut Budi, untuk menyelamatkan kawasan hutan dari aktivitas perambahan termasuk pembalakan liar. Bagi masyarakat yang masih berkebun di hutan kawasan yang dilarang dan dilindungi itu, supaya sesegera mungkin meninggalkan lokasi tersebut. “Tidak ada lagi yang nama diberikan toleransi ataupun peringatan. Bagi siapapun yang nantinya kedapatan beraktifitas di hutan kawasan akan ditindak tegas. Sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (900)
Perambah Hutan Bakal Diusir
Jumat 12-09-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB