TUBEI, BE - Setelah dilaksankan Pelantikan anggota DPRD Lebong Priode 2014-2019 pada akhir Agustus lalu, seluruh anggota dewan langsung bekerja membahas tata tertib (Tatib) DPRD Lebong Priode 2014-2019 dan Kode Etik anggota Dewan. Pembahasan ini telah tuntas dilakukan dan tinggal menunggu pengesahannya, setelah ada Pimpinan DPRD Devenitif.
Hal ini diungkapkan seketaris DPRD Lebong Drs H Redho Azhari, \"Pembahasan tatip dan Kode etik dewan sudah selesai di bahas anggota dewan,Untuk pengesahanya baru akan dilakukan setelah ada Pimpinan DPRD defenitif. Selain itu, minggu kemarin Pimpinan Sementara DPRD Lebong telah menyurati seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Lebong untuk membentuk fraksi di DPRD Lebong,\" kata Redho.
Dijelaskannya, hingga saat ini surat balasan untuk pemebntukan fraksi di DPRD Lebong dari Partai Politik belum ada, namun secara lisan anggota di DPRD Lebong untuk periode 2014-2019 akan membentuk 8 fraksi, 6 fraksi Penuh dan 2 fraksi gabungan. Gambaran Fraksi ini yakni Fraksi Nasdem dengan 3 Anggota, Fraksi Golkar 3 Anggota, Fraksi Demokrat 3 Anggota., Fraksi PDIP 3 anggota, Fraksi Hanura 3 ANggota, Fraksi PKB 3 anggota. Sedangkan yang membentuk Fraksi Gabungan yakni Partai Gerindra akan begabung dengan PKPI dengan 4 anggota dan Partai Persatuan Pembangunan akan bergabung dengan Partai Bulan Bintang dengan 3 anggota membentuk satu fraksi.
\"Kabarnya akan ada 8 fraksi, ini berdasarkan Informasi lisan dari anggota DPRD, namun pemberitahun resmi dari Partai politik belum ada,\" jelas Redho.
Redho sendiri berharap pembentukan fraksi dan penunjukan unsur pimpinan defenitif oleh partai politik dapat dilakukan paling lambat pekan depan. Hal ini bertujuan agar DPRD Lebong dapat segera membentuk Badan-badan di DPRD Lebong dan dapat segera menjalankan tugas dan fungsi DPRD.
\"Kalau belum ada pimpinan definitif maupun fraksi maka dewan belum bisa bekerja secara maksimal, selain itu untuk pelantikan unsur pimpinan DPRD juga memerlukan waktu. Karena setelah Parpol menetapkan nama yang ditunjuk sebagi Unsur pimpinan maka harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubenur setelah diusulkan oleh Bupati. Pembentukan badan-badan baru bisa berjalan setelah ada penetapan unsur pimpinan,\" pungkas Redho.(777)