MUKOMUKO, BE – Pemkab Mukomuko, kembali menambah anggaran jaminan kesehatan daerah (jamkesda) sebesar Rp 1,2 miliar. Penambahan itu telah diplotkan di APBDP 2014. “Ada penambahan anggaran jaminan kesehatan daerah, bagi warga kurang mampu sebesar Rp 1,2 miliar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko melalui Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan, Khairul Saleh. Penambahan anggaran itu, selain diperuntukkan operasional juga mengantisipasi kekurangan anggaran, dalam memberikan pelayanan pengobatan gratis bagi warga kurang mampu. “Setiap tahun, anggaran Jamkesda tidak cukup dan terpaksa terutang. Inilah adanya tambahan supaya hal tersebut tidak terjadi lagi,” katanya. Anggaran Jamkesda di APBD murni sebesar Rp 2,06 miliar, lanjut Khairul, hingga Juni 2014 lalu telah terserap semua. Anggaran itu habis tidak ada lagi biaya pengobatan bagi warga kurang mampu atau miskin, yang ditanggung oleh Jamkesda mulai bulan Juli sampai sekarang. “ Masyarakat, setelah itu tidak ada yang mengajukan permohonan untuk berobat menggunakan Jamkesda. Karena mereka tahu dana Jamkesda sudah habis,\" bebernya. Hingga saat ini pihaknya tengah menunggu anggaran tambahan untuk jamkesda yang dijadwalkan sekitar bulan Oktober sudah dapat dicairkan. Sehingga dapat digunakan untuk berobat gratis bagi warga yang kurang mampu di daerah ini. “Kita berharap adanya penambahan dana jamkesda ini mencukupi hingga akhir tahun ini,” harapnya. Lima penyedia pelayanan kesehatan yang melayani pasien jamkesda adalah RSUD Mukomuko, RSUD M Yunus,Bengkulu, RSJKO, Puskesmas Ipuh dan Puskesmas Kota Mukomuko. (900)
Dana Jamkesda Ditambah Rp 1,2 Miliar
Sabtu 06-09-2014,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB