\"Berdasarkan surat yang dikeluarkan Disperindag tertanggal 12 Januari 2012, yang berisi peringatan agar pengelola pasar (Koperasi Bangun Wijaya) agar tidak meneruskan pembangunan auning di pelataran parkir Pasar Pagar Dewa. Namun kenyataannya, pembangunan tersebut terus berlanjut, hingga sekarang meminta uang kepada pedagang sebesar Rp 3,25 juta,\" ungkap Rendra. Ia menjelaskan, sebelumnya Koperasi Bangun Wijaya meminta uang ke pedagang sebesar Rp 4 juta, namun seiring berjalannya waktu hingga sekarang dipatok harga mati sebesar Rp 3,23 juta. Dengan dalih uang tersebut diperuntukan sebagai sewa auning dan pedagang akan diberikan STBHM. Jika pedagang menolak, maka akan diusir dari tempat tersebut. \"Sebelumnya sudah dikeluarkan surat peringatan, kok sekarang koperasi Bangun Wijaya malah menawar memberikan STBHM kepada pedagang yang mau membayar uang, ini terlihat janggal dan diduga ada permainan antara pengelola pasar dengan Disperindag,\" ujarnya. Dewan juga mempertanyakan status Junaidi selaku Ketua Koperasi Bangun Wijaya. Karena pada tanggal 25 November 2011 lalu, Junaidi telah mengundurkan diri. \"Dia kan sudah mengundurkan diri, tapi mengapa masih sampai sekarang masih berkuasa dan meminta-minta uang kepada pedagang dengan jumlah besar,\" tanya Rendra. Ia juga mengungkapkan, jika terbukti ada kong-kalikong antara Disperindag dengan koperasi Bangun Wijaya, maka pihaknya akan memproses masalah tersebut hingga tuntas. \"Kami tidak akan tinggal diam dalam masalah seperti ini, jika terbukti maka akan diproses,\" pungkasnya. (400)
Dewan Panggil Disperindag
Rabu 07-03-2012,13:08 WIB
Editor : redaksi
Kategori :