BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu akan mengelola langsung parkir di kawasan objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Namun sayangnya, pengelolaan parkir tersebut tidak memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jelas, padahal pada perayaan tahun baru kawasan tersebut terdapat puluhan ribu kendaraan.
\"Kami belum bisa menetapkan target PAD, karena dikhawatirkan pada malan tahun baru tersebut akan terjadi hujan sehingga mengurangi pengunjung,\" kata Kadishubkominfo melalui Kasi Sarana dan Prasarana, Firdaus MZ kepada BE, kemarin.
Ia mengungkapkan pada hari raya Idul Fitri lalu, pihaknya hanya mendapatkan PAD dari retribusi parkir di Pantai Panjang sebesar Rp 9,25 juta dalam waktu sekiatr 5 hari. Sedangkan perayaan tahun baru ini hanya dilakukan selama 24 jam, sehingga pihaknya ragu untuk menetapkan target pendapatan. \"Paling tinggi sekitar Rp 3 juta, karena kita juga harus membayar petugas parkirnya,\" ujarnya.
Sementara untuk perayaan Natal 25 Desember mendatang, juga tidak menetapkan target PAD, dengan alasan jumlah pendapatan tidak bisa diperkirakan besarannya, sehingga lebih baik diserahkan kepada petugas parkir layaknya seperti hari biasa.
\"Kita juga tidak beranai menetapkan taget untuk perayaan Natal, karena berpedoman pada tahun-tahun sebelumnya, perayaan Natal di kota Bengkulu tidak terlalu ramai dan di Pantai Panjang pun tidak terlalu padat pengunjungnya,\" sampai Firdaus. Hal ini sangat disayangkan anggota DPRD kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH.
Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor parkir di kota Bengkulu sangat besar, namun potensi tersebut tidak digarap maksimal oleh Dishubkominfo sehingga target retribusi yang disumbangkan Dishubkominfo tidak pernah mencapai target. \"Setiap tahun Dishubkominfo tidak mencapai target, salah satu penyebabnya masalah pengelolaan parkir yang terlalu longgar,\" ujarnya.
Ia mengkritik kebijakan tersebut, karena menurutnya Pemda kota dapat memanfaatkan momen penting seperti Natal, Tahun baru dan moment lainnya untuk mendatangkan PAD. Namun kenyataannya, Dishub seolah tak memiliki kewajiban untuk meraup pemasukan yang sebesar-besarnya. (400)