180 Polisi Bongkar Portal Jalan Jahidin

Sabtu 30-08-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PASAR MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan  (BS), AKBP Abdul Muis SIK tidak main-main dengan ancamannya yang akan memproses hukum warga Jalan Letnan Jahidin jika menolak membongkar portal yang dipasang di jalan raya. Setelah warga menolak membongkar portal, kemarin Kapolres mengerahkan dua SSK pasukan atau sebanyak 180 polisi ke Jalan Letnan Jahidin. Tidak hanya membongkar portal, dia pun memastikan akan mempidanakan warga yang memasang portal. “Upaya himbauan dan peringatan agar warga membongkar portal sudah kami lakukan namun ditolak warga, maka kami  yang membongkar portal. \"Warga yang memasang portal atau yang menyuruh ikut serta memasang portal akan kami pidanakan,” ujar Wakapolres saat memimpin langsung anak buahnya membersihkan portal di Jalan Letnan Jahidin kemarin. Menurutnya, selama ini pihaknya sudah memberikan toleransi hingga satu bulan kepada warga dengan membiarkan warga memasang portal. Hanya saja warga sepertinya tetap bersikeras untuk mempertahankan portalnya. Seharusnya, ungkap Burhanuddin, jika warga kecewa dengan  tidak kunjungnya jalan di bangun, warga harus menempuh jalan yang bagus bukan dengan memportal jalan. Memasang portal jalan bukanlah solusi untuk menyalurkan aspirasi. Seharusnya warga mengirim surat ke Bupati atau DPRD BS terkait keluhan itu, jika tetap tidak juga ada respon, warga bisa mendatangi Bupati dan DPRD. Tetap juga tidak berhasil, warga dapat mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu dan juga Gubernur Bengkulu. “Kalau perlu warga bisa mendatangi pemerintah pusat hingga perjuangan berhasil, bukan dengan memasang portal,” ucapnya. Sebab sambung dia memasang portal jalan itu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab telah melanggar KUHP pada pasal 192 dan pasal 494 ayat 6 dengan ancaman penjara 9 tahun hingga 15 tahun. Yang mana disebutkan  setiap orang yang menghancurkan, membuka untuk tak dapat dipakai, merusak atau menghalangi jalan raya hingga mengganggu pasilitas umum atau kepentingan umum, maka diancam penjara 9 tahun. Jika akibat dari perbuatan itu menyebabkan laka lantas hingga korban tewas diancam 15 tahun. Atas dasar itulah pihaknya kemarin membongkar semua portal serta mengangkut poskamling yang dipasang warga di tengah jalan untuk diamankan di Mapolres BS sebagai barang bukti. “Semua kayu dan batu serta poskamling yang dipasang di jalan kami angkut ke Polres untuk dijadikan barang bukti, kemudian warga yang memasang atau menyuruh memasang serta ikut memasang portal, akan kami panggil untuk diproses secara hukum,” terangnya. Dengan kejadian ini, dirinya pun mengingatkan warga lain untuk tidak mengikuti atau mencontoh perbuatan warga Jalan Letnan Jahidin, sebab jika dikemudian hari pihaknya masih menemukan warga ada lagi yang memasang portal akan segera diciduk untuk diproses hukum. “Ini juga peringatan warga lain dalam wilayah BS, jika ada yang kembali memportal jalan baik itu jalan Negara, jalan provinsi, atau jalan Kabupaten serta jalan sentra produksi akan kami proses hukum,” ancamnya. Sementara itu Iwan, salah satu Jalan Letnan Jahidin mengaku kecewa dengan pihak Polres yang langsung  mengerahkan pasukan untuk membongkar portal warga. Seharusnya sambung dia, pihak Polres dapat bermusyawarah terlebih dahulu dengan semua warga, bukan hanya memanggil perwakilan warga. Namun pihak Polres turun langsung ke lokasi  untuk menemui warga. Pihak Polres juga tidak hanya membongkar portal saja, namun dapat memberikan solusi yang baik agar ketika portal di bongkar, pihak Polres dapat menjamin debu tidak berterbangan dan pemda dapat segera membangun jalan. “Alasan Menghadang jalan dengan kayu, karena selama ini warga kami terlalu sering menghisap debu,  bahkan ada yang sakit, namun silahkan portal dibongkar, akan tetapi berikan kami solusi yang baik agar debu tidak beterbangan kembali sehingga tidak ada lagi warga kami yang sakit akibat menghisap udara  kotor,” cetus Iwan. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait