BENGKULU, BE - Polres Bengkulu terus menggeber kasus pengadaan lahan MAN 2. Diduga mekanisme pengadaan lahan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengadaan lahan, yakni UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni untuk kepentingan sekolah, MAN 2. Sebagai bentuk usaha yang dilakukan untuk melakukan pembuktian tarhadap pelanggaran tersebut, tim penyidik satuan unit tipikor Reskrim Polres Bengkulu telah melakukan pemanggilan kepada 11 orang saksi, baik dari guru MAN 2 selaku panitia pengadaan lahan (PPL), maupun pihak lain yang diduga terkait. Tak henti sampai disitu, segera mungkin tim penyidik akan segera melakuakn pemanggilan kepada pihak lain untuk dimintai keterangan, diantaranya Karnedi SSos (camat Selebar) dan Yusmainiansih (mantan Camat Selebar yang saat ini menjabat di Inspektorat Kota). Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Amasaludin SSos membenarkan bahwa pihaknya kan terus melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. \"Semua pihak terkait, ya akan kita panggil untuk dimintai keterangan,\" katanya singkat. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara proyek APBN tahun 2013 yang menelan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar untuk membebaskan lahan seluas 1,5 hektar tersebut, Polres telah mengamankan barang bukti dokuman atau data terkait pengadaan lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bengkulu.(135)
Pengadaan Lahan MAN 2 Diduga Tak Sesuai Mekanisme
Sabtu 30-08-2014,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :