Pemprov Klaim Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

Jumat 29-08-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengklaim sudah menindaklanjuti semua temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berdasarkan hasil pemeriksanaan untuk tahun anggaran 2013 lalu. Pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov yang dilakukan BPK pada 6 Juni mengungkapkan sejumlah temuan dalam pengelolaan keuangan dan aset Provinsi Bengkulu tahun 2013. Setidaknya ada 8 temuan, yakni pertama, persediaan bahan logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) per 31 Desember 2013 tidak dikuasai oleh BPBD Provisnsi Bengkulu, kedua, penganggaran dan realisasi belanja modal pada beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu dinilai kurang tepat sasaran karena masih besar belanja pegawai dibandingkan belanja pembangunan infastruktur untuk masyarakat. Ketiga, Pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada Dispenda Provinsi Bengkulu belum memadai dan belum meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD) secara signifikan, keempat, penatausahaan aset tetap pemerintah Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya berjalan dengan baik hal ini dapat dibuktikan dengan masihnya aset yang terbengkalai. Selain itu, penyertaan modal Pemprov Bengkulu pada PT Bengkulu Mandiri sebesar Rp 18,3 miliar juga menjadi temuan karena penyertaan modal tersebut belum ditetapkan berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) tentang penambahan modal besar. Tidak hanya itu, hal lain yang juga menjadi temuan adalah penggunaan langsung pendapatan pada Poltekkes Provinsi Bengkulu pada RSUD Dr M Yunus Bengkulu. Pajak yang dipotong atas belanja rutin dan kegiatan pada beberapa satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu senilai Rp 286,29 juta belum disetor ke kas negara dan terakhir, hibah kepada masyarakat dan pihak ketiga yang direalisasikan dari belanja barang dan jasa tahun anggaran 2013 belum dilengkapi dengan surat keputusan (SK) kepala daerah. \"Semua temuan BPK itu sudah kita tindaklanjutinya dan tidak ada masalah lagi,\" kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi Bengkulu sekaligus Kadishubkominfo, Drs Misran Musa, kemarin. Menurutnya, temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti beberapa waktu lalu, karena berdasarkan peraturan yang berlau, bahwa temuan itu harus ditindaklanjuti kurun waktu selama 60 hari setelah pihak BPK menyampaikan laporan. \"Kemungkinan saat ini semua temuan itu sudah ditindaklanjuti, karena waktunya cukup terabatas. Saya sendiri yakin bahwa Pemprov sudah merealisasikannya,\" tandas Misran. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait