BENGKULU, BE - Setelah melakukan pemerikasaan kepada 3 orang tersangka PDAM, Jumat (15/8), Kejati Bengkulu kembali menemukan fakta baru terkait penyelahgunaan uang kas PDAM tahun 2009-2013 sebesar Rp 5,8 miliar tersebut. Oleh sebab itu, tim penyidik Kejati kembali melakukabn pemeriksaan kepada3 orang pegawai PDAM untuk dimintrai keterangan lanjutan. Mereka diantaranya, Cik Khairi (Pengawas Bidang Bidang Umum), Fadeli Irsan ( Kabag Distribusi PDAM) dan Hamidi Syarif (kabag umum PDAM). \"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi, untuk dimintai keterangan. Mereka merupakan pegawai PDAM yang melakukan opname kas. Yang mana dari hasil audit interen yang mereka lakukan ditemukan adanya uang kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,\" Jelas Kajati Bengkulu Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penyidikan Kasi Penyidikan, Zulkifli SH MH, saat ditemui BE, kemarin. Lebih lanjut dijelaskannya, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan, sebab mereka sudah penah diperiksa Kejati untuk dimintai keterangan. Dijelaskannya, sejauh ini Kejati telah menetapkan 4 orang tersangka. Selama proses penyidikan tak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan tersangka. \"Tak menutup kemungkunan ada tersangka lain sambil kita menunggu audit BPKP,\" ujar pria berdarah Jambi tersebut. Untuk diketahui, dalam penyalahgunaan dana tersebut, sudah 60an orang yang meminjam. Padahal, sesuai dengan aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. \"Kita sudah memerintahkan PDAM untuk tidak meminjamkan lagi uang tersebut. Itu tidak boleh, itu uang negara, bukan untuk dipinjamkan kepada pegawai ataupun orang lain,\" jelasnya. Selain itu, ia juga menjelaskan kepada BE, kesalahan dari semua pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Diantaranya, Ichsan Ramli (mantan Direktur), bisa mengambil uang kas tersebut sebanya, Rp 400an juta lebih. Betty Ainun Sari (mantan Kabag Keuangan), disinyalir telah mengambil sebanyak Rp 4,6 miliar. Sedangka Okta Nursiyanti (mantan Kasir), ditetapkan sebagai tersngka karena telah mengeluarkan uang tersbut, seharusnya ia tidak melakukan hal itu. Selain itu, diektur CV Raja Persada (kontrkator) yang meminjam uang perusahaan PDAM sebesar Rp 500 juta dan disetujui oleh direktur. Ditaksir kerugian negara akibat kasus dugaan penyelewenga kas PDAM tersebut hingga Rp 5,7 miliar. (135)
Kejati Periksa 3 pegawai PDAM
Kamis 28-08-2014,10:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Minggu 21-06-2026,13:48 WIB
Heboh Dugaan Manipulasi KK untuk SPMB 2026, Wali Kota Bengkulu Turunkan Inspektorat
Terkini
Minggu 21-06-2026,14:42 WIB
Pemkot Bengkulu Gerak Cepat Bantu Nenek Tukiyem Usai Bansosnya Dicopot
Minggu 21-06-2026,14:38 WIB
Tiga Tim Mahasiswa Unib Lolos Seleksi Astra Honda SDGs Future Leaders 2026, Siap Bersaing di Tingkat Regional
Minggu 21-06-2026,14:20 WIB
Kerangka Manusia di Tungkal Bengkulu Selatan Terungkap, Polisi Sebut Identitas Korban
Minggu 21-06-2026,14:12 WIB
Jembatan Talang Buai Kembali Rusak, Akses Transportasi Warga Sempat Terganggu
Minggu 21-06-2026,13:57 WIB