MUKOMUKO, BE – Kabar penting bagi pelamar tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Mukomuko. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah harus mengunakan e – KTP. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, dipastikan calon peserta itu tidak memenuhi syarat administrasi dan ditolak. “Peserta yang mendaftar diwajibkan menggunakan e-KTP,” demikian Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Jaskani melalui Kabid Data dan Pengembangan Pegawai, Edi Suntono saat dikonfirmasi, kemarin. Khusus bagi calon peserta yang telah melakukan perekaman, tetapi belum mendapatkan e – KTP , wajib menyertakan surat rekomendasi atau KTP dilegalisir oleh pejabat setempat, sesuai dengan domisili peserta yang bersangkutan. “Khusus untuk masyarakat Kabupaten Mukomuko, dikarenakan di SKPD Dukcapil, belum bisa melakukan pencetakan e-KTP. Cukup meminta surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman,” ujarnya. Penggunaan e-KTP itu, bertujuan selain untuk menghindari satu peserta dapat mendaftar di daerah lain. Selain itu sebagai bentuk tanggungjawab sebagai warga negara yang baik dan harus punya indentitas. Sedangkan untuk pendaftaran tetap dilakukan melalui online. Jadwalnya akan ditentukan setelah formasi disetujui. Hingga kemarin, jajarannya masih menunggu persetujuan Kemenpan. “Hingga siang ini (kemarin), formasi yang telah diusulkan, belum diteken Kemenpan. Informasinya, formasi akan diumumkan melalui website,\" jelasnya. Kemarin, Kepala BKPPD langsung menuju Kemenpan untuk menjemput formasi . Dikarenakan yang orang menandatangani persetujuan formasi itu dinas luar (DL). Dan, tidak memungkinkan ditunggu. Pihak pusat pun menyampaikan setelah formasi diteken akan diumumkan via website, yang selanjutnya Pemda dalam hal ini BKPPD bisa kembali menjemput formasi tersebut. \"Artinya akan ada pemberitahuan lebih lanjut,” katanya. Peserta juga diingatkaan harus mengetahui cara mendaftar. Yakni, membuka website panselnas.kemenpan.go.id ataau http: //sscn.bkn.go.id. Nantinya akan diminta nomor KTP dan akan keluar nomor pin. Selanjutnya keluar data – data yang harus diisi peserta yang bersangkutan. Setelah peserta menganggap data itu benar. Juga akan ada perintah bahwa pendaftaran sudah selesai. Data tersebut dicetak atau di print sebagai bukti fisik telah mendaftar. Selanjutnya surat lamaran ditulis tangan beserta dengan sejumlah persyaratan lainya dikirim melalui via pos. “Jumlah peserta tidak dibatasi. Lokasi pelaksanaan tes bekerjasama dengan Universitas Bengkulu. Waktu pendaftaran dan pelaksanaan akan diberitahukan lebih lanjut. Pihaknya juga masih menunggu persetujuan formasi dari Kemenpan,” tutupnya. (900)
Tak Punya e-KTP, Pelamar CPNS Ditolak
Sabtu 23-08-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Penataan Parkir di Pasar Panorama Bengkulu Berujung Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih
Senin 21-09-2026,18:28 WIB
Polda Bengkulu Tangkap Dua Bidan, Diduga Jalankan Bisnis Suntik Putih Ilegal Selama Tiga Tahun
Senin 21-09-2026,20:25 WIB
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional Indonesia Junior Talent Cup U-15
Senin 21-09-2026,18:26 WIB
Dosen dan Mahasiswa FT UNIB Inovasi Sistem Informasi Bank Sampah di Kelurahan Lempuing
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Terkini
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB
Pemprov dan Pemkot Bengkulu Patungan Renovasi 19 Rumah Korban Kebakaran Pengantungan
Selasa 22-09-2026,15:47 WIB
Pajak Belum Dibayar, Sejumlah Kendaraan Dinas Pemkot Bengkulu Masih Ditahan
Selasa 22-09-2026,15:45 WIB
Dari 40 CCTV Pemkot Bengkulu, Hanya 10 yang Berfungsi
Selasa 22-09-2026,15:31 WIB
Tekan Risiko Stunting, Baznas Kota Bengkulu Salurkan Paket Pangan Bergizi
Selasa 22-09-2026,15:24 WIB