SELUMA TIMUR, BE - Tersangka pengedar uang palsu (Upal), De (17) dan Me (17) warga Kabupaten Seluma diancam hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Buser Polres Seluma terus melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lagi berinisial Ya (40). “Kita telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) dan terus melakukan pengembangan kasus ini,” tegas Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban raja. Diketahui, dari sejumlah data yang berhasil dihimpun menyebutkan jika DPO tersebut telah kabur meninggalkan Seluma yang diketahui saat ini terindikasi berada di Jakarta. Meskipun demikian, polisi tetap melakukan pengejaran dengan mengumpulkan informasi untuk membekuk tersangka Ya yang masih buron. Sedangkan, untuk tersangka yang telah berhasil diringkus ini dikenakan dan diancam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Kita tidak sepenuhnya mengenakan undang-undang 7 tahun 2011 tentang, mengingat mereka masih usia di bawah umur,” bebernya. Dari keterangan tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi. Bahwa upal tersebut derikan oleh tersangka Ya sebelum lebaran kemarin sebesar Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka Ya meminta keduanya untuk mengedarkan upal tersebut dengan cara berbelanja. Hasil kembaliannya akan dibagi tiga antara kedua tersangka dengan pemilik upal tersebut. “Dari hasil pemeriksaan baru ada tua TKP yang mereka belanjakan yakni di kawasan Rawa Sari. Sedangkan daerah lain belum ada, karena upal yang diberikan belum banyak habis,” tegasnya. Tambahnya lagi, tim penyidik juga akan melakukan dan pengecekaan uang serta untuk konsultasi ke Bank Indonesia (BI) wilayah Bengkulu untuk memastikan kalau memang yang ditemukan tersebut adalah upal. “Upal yang ada akan kita pastikan lagi ke BI Bengkulu untuk memperkuat dugaan tersebut,” sampainya.(333)
Pengedar Upal Terancam 14 Tahun
Kamis 21-08-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,14:27 WIB
10 Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu Ambil Formulir, Tak Semua Diprediksi Lolos
Selasa 07-07-2026,15:27 WIB
Alex Periansyah Pimpin Apel Gabungan ASN di Gading Cempaka, Tekankan Disiplin, Inovasi, dan Peningkatan PAD
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:14 WIB
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Beri Penghargaan kepada Pendonor Sukarela 50 Kali
Selasa 07-07-2026,15:17 WIB
Dari Gotong Royong Lahir Harapan Baru, Jembatan Beton Gindo Suli Resmi Rampung
Terkini
Selasa 07-07-2026,18:36 WIB
Pengemas Ulang Minyakita Ilegal Segera Disidang, Lima Truk Barang Bukti Diserahkan
Selasa 07-07-2026,18:27 WIB
PDAM Tirta Hidayah Pastikan Kebocoran Pipa di Jalan Merapi Bengkulu Sudah Diperbaiki
Selasa 07-07-2026,17:04 WIB
100 Paket Sabu Disita, Perempuan 50 Tahun Ditangkap Polda Bengkulu di Kepahiang
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:34 WIB