SELUMA TIMUR, BE - Tersangka pengedar uang palsu (Upal), De (17) dan Me (17) warga Kabupaten Seluma diancam hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Buser Polres Seluma terus melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lagi berinisial Ya (40). “Kita telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) dan terus melakukan pengembangan kasus ini,” tegas Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban raja. Diketahui, dari sejumlah data yang berhasil dihimpun menyebutkan jika DPO tersebut telah kabur meninggalkan Seluma yang diketahui saat ini terindikasi berada di Jakarta. Meskipun demikian, polisi tetap melakukan pengejaran dengan mengumpulkan informasi untuk membekuk tersangka Ya yang masih buron. Sedangkan, untuk tersangka yang telah berhasil diringkus ini dikenakan dan diancam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Kita tidak sepenuhnya mengenakan undang-undang 7 tahun 2011 tentang, mengingat mereka masih usia di bawah umur,” bebernya. Dari keterangan tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi. Bahwa upal tersebut derikan oleh tersangka Ya sebelum lebaran kemarin sebesar Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka Ya meminta keduanya untuk mengedarkan upal tersebut dengan cara berbelanja. Hasil kembaliannya akan dibagi tiga antara kedua tersangka dengan pemilik upal tersebut. “Dari hasil pemeriksaan baru ada tua TKP yang mereka belanjakan yakni di kawasan Rawa Sari. Sedangkan daerah lain belum ada, karena upal yang diberikan belum banyak habis,” tegasnya. Tambahnya lagi, tim penyidik juga akan melakukan dan pengecekaan uang serta untuk konsultasi ke Bank Indonesia (BI) wilayah Bengkulu untuk memastikan kalau memang yang ditemukan tersebut adalah upal. “Upal yang ada akan kita pastikan lagi ke BI Bengkulu untuk memperkuat dugaan tersebut,” sampainya.(333)
Pengedar Upal Terancam 14 Tahun
Kamis 21-08-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:15 WIB
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB