TUBEI,BE - Beberapa waktu yang lalu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mengirimkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong terkait adanya perbedaan panjang jalan antara data Pemda Provinsi Bengkulu dengan hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh Pemda Lebong. Pasalnya, perbedaan data tersebut cukup mempengaruhi angka penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi Kabupaten Lebong. Saat ini Pemkab Lebong hanya memperoleh kompesasi BBM Rp 1,2 miliar, padahal seharusnya mencapai Rp 1,6 miliar. Artinya ada selisih Rp 400 juta yang merugikan Pemkab. Untuk itulah, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong melalui Bidan Pendapatan dan Bagi Hasil menyurati Dinas PU Lebong. Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Syarifuddin SSos MSi menjelaskan, dalam surat nomor : 790/716/DPPKAD-02/2014 tertanggal 6 Agustus 2014 lalu itu, intinya DPPKAD Lebong meminta bantuan kepada Dinas PU Lebong agar segera berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebong mengenai data terbaru jumlah panjang jalan. Lantaran pihak Pemda Lebong sudah memiliki data terbaru mengenai asset jalan di Lebong. Perbedaan data tersebut terjadi karena selama ini data yang dipakai adalah data BPS tahun 2012. Dimana panjang jalan yang digunakan sebagai DBH untuk Lebong lebih kurang 376 km. Sedangkan pendataan terbaru yang dimilik DPPKAD Lebong adalah sepanjang lebih kurang 550 km. \"Untuk itu kita minta Dinas PU Lebong untuk menyampaikan data terbaru tersebut. Karena data ini mempengaruhi jumlah DBH dari Pajak BBM yang seharusnya kita dapatkan setiap tahunnya,\" jelas Syarif. Jika berpatokan dengan data lama yaitu hanya 376 km, DBH pajak BBM yang didapatkan Kabupaten Lebong hanya sekitar Rp 1,2 milyar. Sedangkan jika menggunakan data terbaru yang dimiliki Pemda Lebong yaitu sepanjang 550 km, maka DBH pajak BBM yang harusnya di terima oleh Kabupaten Lebong lebih kurang Rp 1,6 milyar. \"Harapan kita ditahun ini data baru tersebut sudah dapat digunakan, minimal paling lambat penerimaan DBH pajak BBM tahun 2015 yang akan datang,\" pungkas Syarif.(777)
Data Jalan Salah, Pemkab Rugi Rp 400 Juta
Rabu 20-08-2014,13:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB
John Herdman Bikin Kejutan! Laurin Ulrich Masuk Skuad Timnas, Pelatih Singapura Kaget
Jumat 25-09-2026,09:47 WIB
Target Pendidikan Gratis Prabowo Butuh Rp302 Triliun, Anggaran DPR Baru Rp5 Triliun
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terkini
Jumat 25-09-2026,17:22 WIB
APBD Perubahan Bengkulu 2026 Disepakati, Belanja PPPK Mulai Diakomodasi
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,17:17 WIB
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Pemkot Paparkan Pengelolaan Mess Pemda hingga Strategi Pendapatan Daerah
Jumat 25-09-2026,17:12 WIB
Bengkulu Jadi Lokasi Peluncuran Wajib Halal Oktober, UMKM Didorong Segera Sertifikasi
Jumat 25-09-2026,17:07 WIB