MUKOMUKO, BE – Rancangan peraturan daerah (Raperda), yang telah diusulkan eksekutif ke legislatif , mengenai bantuan hukum belum tuntas. Imbasnya, Pemda belum dapat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Baik itu warga yang butuh pendampingan dalam perkara pidana, perdata maupun PTUN. “Raperdanya sudah dibahas. Tetapi belum tuntas,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono didampingi Kasubag Perundang – undangan, Abdiyanto ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Kendati demikian, Raperda tersebut nantinya akan kembali dilakukan pembahasan pada sidang berikutnya, bersama dengan pihak legislatif. Dia menilai, Perda bantuan hukum cukup penting. Pasalnya, masyarakat yang tersandung perkara hukum, punya hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum. “ Bantuan hukum hanya sebatas memberikan pendampingan hukum. Untuk mengenai bersalah atau tidak, akan diputuskan di Pengadilan,” bebernya. Setelah Perda disahkan , lanjut Adiyanto, akan dilanjutkan dengan Perbup. Seperti berapa jumlah anggaran yang diusulkan untuk diplotkan di APBD, siapa pengacaranya dan kebutuhan lainnya. Bantuan hukum itu nantinya tidak serta merta seluruh masyarakat dibantu. Melainkan, berdasarkan adanya permohonan dari warga yang bersangkutan yang membutuhkan pendampingan .“Bantuan hukum ini hanya dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu. Jikalau ada oknum pejabat yang tersandung hukum. Pejabat yang bersangkutanlah yang mencari pengacara dengan biaya sendiri,” tutupnya. (900)
Raperda Bantuan Hukum Belum Tuntas
Selasa 19-08-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB