Oknum Kasi Puskesmas Bakal Disanksi

Senin 18-08-2014,16:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), I Putu Sura Artika, SKm mengungkapkan, sanksi yang akan dijatuhkan terhadap oknum pejabat atau selevel kasi (kepala seksi) di Puskesmas Jambu berinsial, Us (36) warga Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung yang ditahan Polsek Taba Penanjung, gara -  gara terlibat dalam aksi pengeroyokan belum dapat ditentukan. Soalnya, pihak Dinkes masih menunggu keputusan hukum tetap dari aparat penagak hukum. \"Sekarangkan masih dalam proses penyidikan,\" terangnya. Menurutnya, setelah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pihak kejaksaan, pengadilan dan mendapatkan putusan hukum tetap. Barulah akan diambil tindakan pemberian sanksi tersebut. Namun, yang jelas dalam pemberian sanksi nanti itu, pihaknya akan berpedoman disiplin yang harus dipatuhi PNS adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Menegaskan, PNS tidak boleh malas dan harus aktif menjalan tugas. PNS bolos tanpa keterangan disanksi tegas, disiplin ringan bolos 5 hari teguran lisan, 6 sampai 10 hari teguran tertulis, 11 sampai dengan 15 hari pernyataan tak puas tertulis hingga pemecatan. \" Sanksinya akan kita berikan sesuai dengan prosedur yang berlaku,\" tandasnya. Selain itu, sambung mantan Kadinkes Bengkulu utara, untuk memberikan sanksi kepada PNS yang  bermasalah itu, harus dilakukan sesuai dengan tahapan. Seperti, disidang ditingkat SKPD (satuan kerja perangkat daerah) ditempatnya bekera. Dilimpahkan ke Inseptur Daerah (ipda) dan bupati. Sehingga, barulah diambil keputusan terhadap sanksi yang akan diberikan. \"Pemberian sanksi PNS ini ada tahapan dan mekanismenya,\" timpalnya. Ia menambahkan, kendati demikian, jika sanksi teguran sudah pasti akan diberikan. Sebab, walaupun nantinya mereka berdamai. Sanksi secara lisan tetap diberikan dengan tujuan agar kedepannya tidak terulang kembali. Sanksi itu dalam bentuk nasehat agar tidak mengulangi perbuatannya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada PNS dilingkungan dinkes agar tidak terlibat dalam suatu tindak pidana. \" Jika terlibat pidana maka PNS itu sendiri yang akan dirugikan,\" tukas Putu. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait