SELUMA TIMUR, BE- Dipastikan Tim Penyidik Tipikor Polres Seluma segera memanggil calon tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Diklat PIM IV di Kabupaten Seluma yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Seluma tahun 2013 lalu, mengakibatkan kerugian negara Rp 108 juta. “Minggu ini 2 orang calon tersangka yang sebelumnya saksi akan dimintai keteranggan ulang dan nantinya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Seluma AKPB PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja didampingi Kanit Tipikor Bripka Frengky Sirait SH. Lalu bagaimana dengan tersangka lain? Tim penyidik menjelaskan, bahwa untuk bisa bersikap koperatif mengingat sejauh ini undanggan pemeriksaan ulang telah dilayangkan ke masing-masing calon tersangka tersebut. Sementara itu, materi apa yang akan menjadi pemeriksaan ulanggan ini. Tim penyidik, juga enggan menjelaskan melainkan inti pemanggilan ini tidak lain untuk memberitahu hasil audit yang telah dilakukan BPKP Bengkulu beberapa waktu lalu. “Kita juga mengharapkan agar seluruh saksi kasus ini yang menerima undanggan agar bersikap koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya Ditegaskan, pemanggilan saksi tersebut bersamaan dengan dilakukan pemeriksaan ulanggan dan usai pemeriksaan maka pengalihan status saksi juga dilakukan sehingga. Dijelaskan lagi, jika penyelenggaraan diklat PIM IV sendiri dilaksanakan pada Juni 2013 lalu, dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang. Dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 687 juta lebih yang berasal dari APBD Murni tahun 2013 lalu. Diketahui sebelumnya, sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk Kepala Badan Diklat Dra Elmawati, serta PPTK Kegiatan, Imelda Tostiani SH MH. Selain itu penyidik juga sudah memeriksa penyedia jasa makanan berupa catering yang menjadi pihak ketiga kegiatan tersebut. Karena dugaan korupsi ini timbul diduga dari mark up biaya makan dan minum saat kegiatan dilaksanakan pada tahun 2013 kemarin. Serta memeriksa panitia pelaksana lainnya yang mengetahui pelaksanaan diklat PIM IV di Kabupaten Seluma. (333)
Tersangka Diklat PIM IV Segera Ditetapkan
Selasa 12-08-2014,18:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Meningkat, HK Catat Lonjakan Hingga 50 Persen
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB
Pemerintah Pastikan Haji 2026 Aman, CJH Bengkulu Diminta Tak Terpengaruh Isu Global
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB