SELUMA TIMUR, BE- Dipastikan Tim Penyidik Tipikor Polres Seluma segera memanggil calon tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Diklat PIM IV di Kabupaten Seluma yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Seluma tahun 2013 lalu, mengakibatkan kerugian negara Rp 108 juta. “Minggu ini 2 orang calon tersangka yang sebelumnya saksi akan dimintai keteranggan ulang dan nantinya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Seluma AKPB PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja didampingi Kanit Tipikor Bripka Frengky Sirait SH. Lalu bagaimana dengan tersangka lain? Tim penyidik menjelaskan, bahwa untuk bisa bersikap koperatif mengingat sejauh ini undanggan pemeriksaan ulang telah dilayangkan ke masing-masing calon tersangka tersebut. Sementara itu, materi apa yang akan menjadi pemeriksaan ulanggan ini. Tim penyidik, juga enggan menjelaskan melainkan inti pemanggilan ini tidak lain untuk memberitahu hasil audit yang telah dilakukan BPKP Bengkulu beberapa waktu lalu. “Kita juga mengharapkan agar seluruh saksi kasus ini yang menerima undanggan agar bersikap koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya Ditegaskan, pemanggilan saksi tersebut bersamaan dengan dilakukan pemeriksaan ulanggan dan usai pemeriksaan maka pengalihan status saksi juga dilakukan sehingga. Dijelaskan lagi, jika penyelenggaraan diklat PIM IV sendiri dilaksanakan pada Juni 2013 lalu, dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang. Dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 687 juta lebih yang berasal dari APBD Murni tahun 2013 lalu. Diketahui sebelumnya, sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk Kepala Badan Diklat Dra Elmawati, serta PPTK Kegiatan, Imelda Tostiani SH MH. Selain itu penyidik juga sudah memeriksa penyedia jasa makanan berupa catering yang menjadi pihak ketiga kegiatan tersebut. Karena dugaan korupsi ini timbul diduga dari mark up biaya makan dan minum saat kegiatan dilaksanakan pada tahun 2013 kemarin. Serta memeriksa panitia pelaksana lainnya yang mengetahui pelaksanaan diklat PIM IV di Kabupaten Seluma. (333)
Tersangka Diklat PIM IV Segera Ditetapkan
Selasa 12-08-2014,18:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Senin 06-07-2026,16:56 WIB
Diduga Edarkan Uang Palsu di Sejumlah Lokasi, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi di Pasar Barukoto II
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB