BUR, BE - Sk (35) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Senin (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB, Sk diamankan polisi di Desa Sumber Rejo Transat, Kecamatan BUR , atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, selanjutnya Sk digelandang ke tahanan Mapolres RL. Pelaku Sk yang diketahui sudah 4 kali mengucapkan ijab kabul itu dituduh telah melakukan perbuatan layaknya suami dan istri terhadap Bunga (17) -nama samaran- warga Desa Sumber Rejo Transat Kecamatan BUR.
Korban diketahui masih berstatus anak dibawah umur yang dilindungi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo didampingi Kasi Humas Polres Aiptu Tri Sumartono menerangkan, hasil pemeriksaan Sk mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan yang tidak bolah di contoh bersama Bunga, yakni pada bulan November 2012 dan awal Desember 2012 di salah satu penginapan di Kota Curup. \"Meski beralasan suka sama suka, namun korban masih dibawah umur,\" terang Kasat.
Kasus asusila itu sendiri, sambung Kasat, terungkap saat orang tua Kembang melihat perubahan fisik yang tidak wajar dari korban yang sudah putus sekolah itu. \"Setelah orang tua Kembang mendesak korban untuk mengaku, akhirnya terungkap jika korban sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Merasa tidak senang, orang tua korban melapor ke Polsek BUR,\" terang Kasat.
Sumber wartawan menyebutkan, pelaku diketahui sudah empat kali menikah, tiga cerai dan masih memiliki status sebagai suami salah seorang istrinya yang belum menjanda. Kepada wartawan saat ditemui, Sk mengaku perbuatan yang dilakukannya atas dasar suka sama suka. \"Kami kenalan lewat handphone, lalu bertemu dan kami pergi ke salah satu penginapan,\" terang Sk. (999)