BENGKULU, BE - Masyarakat Provinsi Bengkulu harus ektras wasada dalam membeli tanah di Kota Bengkulu, agar terhindar dari aksi penipuan. Seperti yang dialami Anton Suheri (27), warga Jalan Sepakat Gang Amal RT 15 RW 4 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung. Ia menjadi korban dugaan penipuan sehingga kehilangan uang Rp 26 juta setelah membeli sebidang tanah didengan terduga pelaku Sudirman bulan April 2014 lalu. Naasnya sampai saat ini pelaku tidak bersedia mengembalikan uang milik korban yang telah diserahkan kepada pelaku. Dalam laporannya LP-B/890/VIII/2014/SPKT tertanggal 2 Agusutus 2014 korban menuturkan kronologis penipuan yang dialaminya berawal dari korban membeli tanah seluar 882 M2 kepada pelaku yang berada dikawasan Karang Indah RT 19 RW 003 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Setelah dilakukan penyerahan uang sesuai dengan kesepakatan ternyata tanah tersebut milik orang lain, sehingga korban meminta uangnya dikembalikan tetapi pelaku tidak bersedia. Kehilangan uang puluhan juta rupiah membuat korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahannya. PLT Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK didampingi Kasubdi Penmas Kompol Mulyadi membenarkan telah menerimal laporan tersebut. \"Dalam laporannya demikian, untuk fakta sesungguhnya penyidikan yang mebuktikannya,\" tegas Joko. (320)
Beli Tanah Rp 26 Juta Raib
Kamis 07-08-2014,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :