BENGKULU, BE - Berbagai cara dilakukan penjahat untuk meraih keuntungan dari para korbanya, seperti yang dialami baik melakukan pemerasan ataupun dengan cara menipu. Seperti halnya dialami Elli Astuti (34) warga Perum Polda Bengkulu Blok F Nomor 10 Simpang Kandis RT 07 Kelurahan Sumber Jaya Kampung Melayu. Elli harus kehilangan uang jutaan rupiah, setelah berbisnis dengan pasturi (Pasangan Suami Istri) Zu dan Ed bulan juli lau. Dalam laporan korban menyebutkan, kronologis kejadian berawal dari pelaku datang kerumah korban, pada saat itu pelaku mengajak korban untuk berkerja sama bisnis kecil-kecilan lalu pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 7 juta sebagai titipan modal dari korban kepada pelaku dengan sistim berbagi keuntungan. Namun sampai saat ini pelaku belum juga mengembalikan uang pinjaman tersebut, lebih mirisnya lagi korban sama sekali tidak menikmatan keuntungan yang dijanjikan. Pelapor menyebutkan pelakupun memeras korban dengan memanfaatkan istri pelaku dengan mengancam korban. Akibat kejadian tersebut korban mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bengkulu dengan nomor laporan LP-B/VIII/2014/SPKT tanggal 3 Agustus 2014. Ketika dikonfirmasi PLT Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut. \"Dalam laporan pelapor demikian kejadiannya, untuk fakta sesunggunya penyidikan polisi yang akan mengungkapnya,\" tegas Mulyadi. (320)
Pasturi Dilaporkan Menipu, Modus Bisnis Kecil-Kecilan
Selasa 05-08-2014,17:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :