BENGKULU, BE - Hingga saat ini, formasi calon pegawai negeri sipil untuk Provinsi Bengkulu belum bisa dipastikan. Pun begitu, untuk kouta CPNS yang bakal dijaring sudah ada. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos. \"Untuk Pemprov membutuhkan 128 orang PNS baru, untuk kuota di daerah lain juga sudah ada,\" ujarnya. Karena formasi tersebut belum turun, Tarmizi berencana akan kembali melakukan koordinasi dengan BKN pusat. Selain berkoordinasi terkait formasi tersebut, Tarmizi juga berencana akan berkoordinasi terkait juknis soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang rencananya akan dibuat oleh daerah. \"Usai kerja kembali aktif lagi nanti, saya akan kembali koordinasi dengan pusat terkait ini,\" sampainya. Sementara untuk passing grade, dikatakan Tarmizi tidak jauh berbeda dengan passing grade tahun lalu. Dimana, untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. \"Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64,\" pungkasnya. Karena menggunakan sistem CAT, lanjut Tarmizi, pelamar akan secara langsung mendapatkan hasil dari Tes yang telah dijalani. Menurutnya, sistem ini akan membuat penerimaan CPNS bersifat lebih transparan dan objektif. Pun demikian, meskipun telah mencapai skor tinggi belum tentu bisa dinyatakan lulus. \"Karena skor yang dihitung adalah skor akhir dari batas skor masing-masing komponen soal,\" imbuhnya. Passing grade menentukan kemampuan dan pengetahun yang dimiliki oleh masing-masing peserta memahami setiap soal yang keluar pada tes tersebut. Sehingga peserta yang lulus merupakan peserta yang memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan target yang telah ditentukan. \"Penggunaan passing grade atau ambang batas nilai berlaku untuk instansi yang menggunakan CAT. Tahun ini CAT menjadi syarat penting untuk instansi bisa mendapatkan formasi dari Kemenpan RB. CAT ini wajib, instansi pemerintah pusat ataupun daerah yang tidak menggunakan CAT CPNS tidak akan diberikan formasi,\" demikian Tarmizi. (609)
Passing Grade CPNS Tidak Berubah
Minggu 03-08-2014,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:30 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Siapkan Dokumen Ini
Jumat 06-11-2026,17:36 WIB
SDN 77 Padang Serai Overload, Warga dan DPRD Sepakat Usulkan Pendirian Sekolah Baru
Jumat 06-11-2026,15:10 WIB
Studi Zurich Ungkap 88 Persen Pekerja Tangguh Punya Kinerja Lebih Baik
Jumat 06-11-2026,14:55 WIB
25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis, Pemerintah Siapkan Saldo Rp50 Ribu
Jumat 06-11-2026,14:59 WIB
Penasaran iPhone Sedang Disadap? Kenali Tandanya Lewat 3 Kode Ini
Terkini
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB
Tinjau Pembangunan TPS 3R di Harapan Makmur, Erna Sari Dewi Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PADes
Sabtu 07-11-2026,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, BPBD Mukomuko Dorong Warga Biasakan Mitigasi Bencana
Sabtu 07-11-2026,12:29 WIB
Taekwondo Mukomuko Raih Enam Medali Perunggu di POPDA 2026
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB