BENGKULU, BE - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, mengungkapkan, seluruh biaya retribusi pelayanan pasar dari sejak bulan Januari hingga Juni 2014 ditetapkan gratis. Pasalnya, per tanggal 1 Januari hingga Juni 2014, Pemerintah Kota belum mempunyai hukum yang tetap untuk melakukan penarikan retribusi. \"Karena memang tidak ada dasar hukumnya maka kita gratiskan,\" kata Tony, belum lama ini. Ia menjelaskan, pihaknya membentuk tim penarik retribusi untuk menjalankan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Tim ini akan diturunkan bilamana batas akhir pembayaran setiap tanggal 20 pada tiap-tiap bulanya belum dibayar oleh para pedagang. \"Para penagih ini akan mendatangi objek retribusi. Masyarakat harus cepat membayar agar kita bisa cepat menyetor ke kas daerah. Kita sudah ada data los dan kios yang wajib bayar retribusi,\" paparnya. Data yang mereka miliki, Tony melanjutkan, merupakan data yang mencatat siapa yang menyewa termasuk perhitungan biaya retribusi yang diukur dengan luas, jenis dan harga per meter. Dana yang terkumpul dari pedagang yang diwajibkan membayar retribusi akan dikumpulkan oleh seorang koordinator. \"Kalau pedagang agak repot nanti kita yang datangi. Harus dijelaskan bahwa ini untuk membangun pasar juga. Dan catatan lainnya, seluruh pemilik SBTHM yang lama tetap berlaku dan masih bisa digunakan hingga saat ini,\" tukasnya. Tony menegaskan, pedagang yang mengunggak pembayaran retribusi ini akan dikenakan denda sebanyak 2 persen dari total uang yang harus dibayarkan pedagang setiap bulannya. Sanksi ini diberlakukan agar para pedagang dapat membayarkan retribusi tepat pada waktunya. (009)
Retribusi Pasar Gratis 6 Bulan
Jumat 01-08-2014,10:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Terkini
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Senin 03-08-2026,15:21 WIB
Dinas Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian Seragam Nasional
Senin 03-08-2026,15:16 WIB