BINTUHAN,BE-Standar zakat fitrah di Kabupaten Kaur akhirnya ditetapkan oleh Kemenag Kaur dan instanis lainnya yaitu 2,5 kilogram beras perjiwa dengan tiga kategori pembayaran tertinggi Rp 29 ribu dan terendah Rp 20 ribu. \"Kita telah menetapkan standar zakat fitrah dengan beras 2,5 Kg perjiwa sesuai jenis beras biasa dikonsumsi masing-masing wajib zakat fitrah,\" kata Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryani SAg Mhi, kemarin. Dikatakanya, bila ingin membayar fitrah dengan uang tunai sebagai pengganti beras, harga bervariasi sesuai beras yang biasa dikonsumsi wajib zakat fitrah. Beras berkualitas rendah Rp 20 ribu dan beras berkualitas sedang Rp 24 ribu. Serta beras berkualitas tinggi Rp 29 ribu. \"Berdasarkan itu maka ditetapkan keputusan bersama tentang standar zakat fitrah menjadi tiga kategori. Untuk beras jenis mangis dan sejenisnya itu Rp 29 ribu, beras jenis IR dan sejenisnya Rp 24 ribu dan beras raskin dan sejenis Rp 20 ribu,” terangnya. Ditambahkanya, pembayaran zakat fitrah sebaiknya diserahkan kepada Unit pengumpul zakat (UPZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang ada di lingkungan masing-masing. Ini dimaksudkan, agar asnaf yang delapan, diantaranya fakir, miskin, Ibnu Sabil, Fisabilillah, muallaf, Ghorim dan Amil dapat menerima zakat fitrah secara merata. \"Memang mereka yang berhak menerima zakat tersebut ada dimasing-masing tempat pengumpulan zakat fitrah,\" ujarnya. Sebagimana kita ketahui, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai 1 Ramadan hingga 1 Syawal. Sebaiknya zakat fitrah diberikan sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Supaya, penerimanya dapat memanfaatkan kebutuhannya dengan baik. “Salurkanlah zakatmu kepada orang yang berhak menerimanya, jangan sampai kita salah tempat menyalurkanya. Karena intinya zakat ini menyucikan diri,”jelasnya.(618)
Zakat Fitrah Tertinggi Rp 29 Ribu
Rabu 23-07-2014,22:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB