BINTUHAN,BE- RF (14) warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje Kabupate Kaur, Senin (21/7) di ringkus polisi. Ia diduga mencuri uang Rp 1,8 juta milik tetanggannya sendiri Andes (18). “Tersangka kita tangkap, ini setelah mendapatkan laporan dari korban. Mendapati laporan itu kita berhasil mengamankan pelaku yang masih ABG itu,” kata Kapolres AKBP Dirmanto SH,SIK melalui Kapolsek Maje Iptu Suhartono, kemarin. Data yang berhasil dihimpun BE, aksi pencurian itu terjadi, Senin (21/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari rumah korban pada saat itu sedang dalam kedaan sepi. Karena kondisi sepi tersebut pelaku melakukan aksinya dengan cara mendongkel rumah korban. Setelah berhasil membuka rumah koban pelaku langsung masuk dan mengambil uang berada didalam celengan kamar korban. Aksi pencurian itu diketahui setelah korban pulang ke kediamanya yang mengetahui kondisi rumah telah berantakan dan uang dalam celengan korban telah hilang. Tak terima korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maje. Mendapati laporan tersebut jajaran Polsek langsung bergegas mengejar pelaku. “Pelaku mengakui kalau dia telah melakukan pencurian itu, dan uangnya sebagian telah dibelanjakan,” katanya. Dikatakan Kapolsek, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan uang Rp 600 ribu, celana pajang , celana pendek dan kemeja. Korban mendapatkan baju dan celana itu dari hasi uang milik korban. Dari pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan pencurian itu. “Untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan kita, dan saat ini masih kita dalami,”jelas Kapolsek. Sementara itu RF mengakui, ia nekat melakukan itu lantaran terdesak tidak punya uang untuk membeli baju dan celana buat lebaran. “Uang yang saya ambil itu saya belikan baju dan celana sisanya masih ada Rp 600 ribu. Saya nyesal dan tidak akan mengulangi ini lagi,”sesalnya. RF saat ditahan Polsek Maje kemarin. Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merayakannya idul fitri bersama para tahanan lain di balik jeruji Posek Maje. Selain itu juga pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(618)
ABG Diamankan Polsek Maje, Curi Uang Demi Baju Lebaran
Selasa 22-07-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB