BINTUHAN,BE- RF (14) warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje Kabupate Kaur, Senin (21/7) di ringkus polisi. Ia diduga mencuri uang Rp 1,8 juta milik tetanggannya sendiri Andes (18). “Tersangka kita tangkap, ini setelah mendapatkan laporan dari korban. Mendapati laporan itu kita berhasil mengamankan pelaku yang masih ABG itu,” kata Kapolres AKBP Dirmanto SH,SIK melalui Kapolsek Maje Iptu Suhartono, kemarin. Data yang berhasil dihimpun BE, aksi pencurian itu terjadi, Senin (21/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari rumah korban pada saat itu sedang dalam kedaan sepi. Karena kondisi sepi tersebut pelaku melakukan aksinya dengan cara mendongkel rumah korban. Setelah berhasil membuka rumah koban pelaku langsung masuk dan mengambil uang berada didalam celengan kamar korban. Aksi pencurian itu diketahui setelah korban pulang ke kediamanya yang mengetahui kondisi rumah telah berantakan dan uang dalam celengan korban telah hilang. Tak terima korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maje. Mendapati laporan tersebut jajaran Polsek langsung bergegas mengejar pelaku. “Pelaku mengakui kalau dia telah melakukan pencurian itu, dan uangnya sebagian telah dibelanjakan,” katanya. Dikatakan Kapolsek, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan uang Rp 600 ribu, celana pajang , celana pendek dan kemeja. Korban mendapatkan baju dan celana itu dari hasi uang milik korban. Dari pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan pencurian itu. “Untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan kita, dan saat ini masih kita dalami,”jelas Kapolsek. Sementara itu RF mengakui, ia nekat melakukan itu lantaran terdesak tidak punya uang untuk membeli baju dan celana buat lebaran. “Uang yang saya ambil itu saya belikan baju dan celana sisanya masih ada Rp 600 ribu. Saya nyesal dan tidak akan mengulangi ini lagi,”sesalnya. RF saat ditahan Polsek Maje kemarin. Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merayakannya idul fitri bersama para tahanan lain di balik jeruji Posek Maje. Selain itu juga pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(618)
ABG Diamankan Polsek Maje, Curi Uang Demi Baju Lebaran
Selasa 22-07-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,14:00 WIB
HS, DPO Kasus MinyaKita Ditangkap di Bengkulu, Polisi Dalami Rantai Produksi dan Distribusi
Senin 10-08-2026,11:44 WIB
19 BUMDes Kedurang Digembleng, Pemkab Bengkulu Selatan Ingin Jadi Mesin Ekonomi Desa
Senin 10-08-2026,12:00 WIB
Genjot PAD dan Investasi, Wabup Kaur Belajar Tata Kelola ke Pemkot Semarang
Senin 10-08-2026,13:11 WIB
PT Cakrawala Dinamika Energi Ikut Semarakkan Panjat Pinang HUT ke-81 RI
Senin 10-08-2026,15:25 WIB
Ketua Yayasan Bantah Guru SDIT Rabbani Diberhentikan, Surat dari Sekolah Dinilai Tak Sah
Terkini
Senin 10-08-2026,17:24 WIB
Andalkan Inpres, Pembangunan Jalan Provinsi Bengkulu 2026 Tunggu Kucuran Pemerintah Pusat
Senin 10-08-2026,17:22 WIB
Pemkot Bengkulu Ikut Meriahkan Road to HKAN 2026, Lepasliarkan Tukik dan Elang Bondol
Senin 10-08-2026,17:21 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Tingkatkan Pemahaman Pegawai soal Disabilitas
Senin 10-08-2026,17:17 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Pasar Murah 10 Hari untuk Stabilkan Harga Pangan
Senin 10-08-2026,17:14 WIB