TAIS, BE - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma dimungkinkan akan menerima tambahan penghasilan resiko kerja. Pasalnya, saat ini usulan anggaran tersebut Rp 384 juta tengah dibahas oleh Banggar DPRD. “Mayoritas yang berisiko kerja ini adalah mereka yang tenaga kontrak, mengingat mereka inilah yang siang malam bekerja serta setiap kegiatan siapa yang lebih dikedepankan. Ini perlu untuk diperjuangkan,” terang Ketua komisi I DPRD Seluma H Asran. Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma harus mengeluarkan aturan dan peraturan bupati. Sekalipun saat ini aturan tidak membenarkan selain PNS menerima tambahan penghasilan resiko dalam bekerja. Sehingga hal ini membuat kabag Adminsitrasi Hukum harus membenahi aturan tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Seluma Irihadi menjelaskan, Pemkab akan segera mengakomodir untuk mengeluarkan Perbub dan aturan untuk pembayaran tambahan penghasilan resiko kerja. Termasuk dalam besaran dan mekanisme pembayaran. “Kita akan mengeluarkan arutan dan besaran serta mekanisme dari pembayaran tambahan penghasilan resiko kerja ini” katanya.(333)
Satpol Dapat Penghasilan Lebih?
Senin 21-07-2014,18:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Meningkat, HK Catat Lonjakan Hingga 50 Persen
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB