SELUMA TIMUR, BE – Akibat ulahnya mencabuli keponakan, Nodi (26), warga Padang Rambun, Seluma Selatan, Seluma terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Lumban Raja dan KBO Reskrim Ipda Samosir mengatakan, tersangka terancam pasal berlapis yakni menyalahi Undang-Undang RI tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 serta pasal 285 KUHP pemerkosaan. Mengingat aksi yang dilakukan pelaku juga di bawah ancaman terhadap korbannya. “Tersangka kita jerat pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan KUHP Tentang Perkosaan, yang ancamannya 15 tahun penjara,” ujar Kapolres. Diketahui, tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka dan hasil visum untuk menguatkan laporan korban ke kepolisian. Sehinggaa dalam wktu dekat ini pihak kepolisian pun akan merampungkan pemberkasan terhadap tersangka supaya segera dilimpahkan ke kejaksaan. “14 hari kedepan berkas tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres. Sebelumnya pelaku diringkus polisi karena dilaporkan telah memperkosa keponakannya An (14) yang duduk di bangku sekolah. “Tersangka mengakui jika apa yang telah dilakukannya kejadian tersangka memang mengancam korbannya. Sedangkan untuk aksinya yang selanjutnya juga dibawah ancaman,” demikian Kapolres.(333)
Pencabul Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu 19-07-2014,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB