Mulkan Tajudin Segera Dieksekusi

Jumat 18-07-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Setelah revisi salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma Drs H Mulkan Tajudin MM segera dijebloskan ke penjara selama 4 tahun dan didenda Rp 200 juta. Mulkan terjerat kasus korupsi proyek pengadaan pakaian dinas (Pakdin) PNS Pemkab Seluma tahun anggaran 2007 bernilai miliaran rupiah. “Secepatnya terpidana akan menjalani eksekusi. Hanya saja kita akan memastikan terlebih dahulu salinan putusan tersebut sampai ke tanggannya,” terang  Kajari Tais H Murni Amin SH Melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH. Hanya saja, ketika ditanya kemungkinan menghilang atau kemungkinan melarikan diri keluar kota. Namun hal itu tidak akan terjadi mengingat jika para terdakwa tidak melakukan hal tersebut. Sebab selama ini terutama Mulkan Tajudin, cukup kooperatif selama menjalani kasus dan perkara dugaan korupsi tersebut sebelum adanya putusan inkrach. “Kita yakin jika masing-masing terpidana bersikap koperatif. Jikapun surat diterimanya salinan dari PN tiba maka kita akan melayangkan pemanggilan eksekusi secepatnya,” tegasnya. Dijelaskannya, dua terpidana yang telah menjalani eksekusi atas nama Drs Abdul Wahid MM dan H Faisal Bustamam telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Sehingga kedua terdakwa tidak melakukan hukuman kurungan. “Mereka hanya menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan kurunggan saja dan uang penganti telah dibayarkan oleh terdakwa baru-baru ini,” katanya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait