SBU, BE - Naas yang dialami oleh Desa alias Des bin Kadir (19), pemuda asal Lubuk Ngin Kecamatan Trawas Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Dia harus menjadi bulan bulanan warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Rejang Lebong, karena kedapatan membongkar pondok milik Kir (35), di talang Bandar Agung pada saat pemilik pondok sedang memetik buah kopi di kebun yang tidak jauh dari pondoknya.
Basor (40), warga setempat mengatakan, pada saat Kir pemilik pondok pulang dari memetik kopi, dia terkejut ketika melihat pintu pondok di bagian belakang terbuka dan didapati isi pondoknya sudah berantakan semua.
Melihat pondoknya berantakan oleh pencuri maka Kir mendatangi pondok keluarganya dan menceritakan bahwa pondok miliknya dibongkar maling. Lalu Kir dan keluarganya langsung bergerak mencari pelaku dengan ciri membawakan salah satu barang berupa tas ransel milik milik korban. Setelah dilakukan penyisiran dari kebun ke Desa Lawang Agung ternyata pelaku masih berada di desa setempat dan pelaku langsung ditangkap oleh warga yang sudah emosi. Warga kemudia mengeroyok pelaku, setelah puas baru diserahkan ke Pemerintah Desa Lawang Agung.
Kepala Desa Lawang, Agung Zuri membenarkan adanya warga asal Kabupaten Musirawas yang dikeroyok massa akibat mencuri di pondok warga. Setelah pelaku ditangkap dan diserahkan ke desa, maka guna mengindari hal hal yang tidak di inginkan maka kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak Polsek Padang Ulak Tanding.
Kapolsek PUT, Iptu Mirza Yanti Karleni membenrakan adanya warga yang ditangkap massa di Desa Lawang Agung dan diserahkan ke Polsek. Pelaku juga sudah mengakui perbuatanya. Pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin pulang ke desanya dari ikut bekerja sebagai kuli bangunan pembuatan jembatan di desa setempat. Namun karena tidak memiliki pakaian, pelaku membongkar pondok dengan mengambil satu lembar baju kemeja warna biru dan satu buah tas ransel. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek PUT untuk penyelidikan lebih lanjut ujar. (cw1)