BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit M Yunus (RSMY) segera memasuki babak baru. Pasalnya, ketiga tersangka yang telah ditahan, yakni Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), Darmawi (mantan Staf Keuangan), dan Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran) segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkulu. Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, mengakui penyusunan dakwaan ketiga tersangka ini memang terkesan sedikit lambat. Pasalnya, kata Kajari, jaksa ingin surat dakwaan yang dibuat dengan sempurna dan lengkap. \"Pembuatan surat dakwaan ini tidak mudah. Di surat dakwaan nanti, semua nama pihak yang terlibat dan menikmati dana tersebut dipastikan akan masuk dalam surat dakwaan tersebut. Hal ini agar semua kerugian yang dihitung oleh BPK itu tercover semua, karena semuanya itu bertanggung jawab untuk mengembalikan uang itu,\" jelasnya. Secara tersirat Kajari Bengkulu menegaskan, jika nama Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah juga tercantum dalam dakwaan tersebut. Pasalnya, orang nomor 1 di Bengkulu ini juga ikut menikmati honor tim pembina tersebut. \"Yang membuat SK kan juga tercantum namanya sebagai penerima honor, jadi tentu saja bisa jadi tersangka. Karena pernah terjadi seseorang menjadi tersangka saat di persidangan, padahal sebelumnya tidak,\" jelasnya. Pria berdarah Surabaya ini juga kemungkinan besar menjadi JPU saat persidangan mendatang. Berdasarkan surat Jampidsus Nomor B431/f.3/ft.1, Kajri boleh saja menjadi pemimpin dalam penuntutan suatu kasus. \"Kalau memungkinkan nanti, saya sendiri yang pimpin,\" katanya. Sebenarnya Polda Bengkulu sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Pun demikian, baru 3 tersangka yakni Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), Darmawi (mantan staf Keuangan), dan Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran) yang sudah dilimpahkan ke Kejari dan saat ini ditahan di Lapas Malabero. Seperti yang dilansir sebelumnya, Kejari sudah memetakan pihak lain yang diduga terlibat selain 6 tersangka yang telah ditetapkan Polda. Pasalnya, Kejari sudah mengantongi nama-nama lain yang turut menikmati jasa honor tim pembina sebesar Rp 5,6 miliar atau 0,75 persen dari pendapatan pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD M Yunus tersebut. Nama-nama tersebut tercantum dalam SK Nomor: Z.17.XXXVIII yang ditandangani pada 21 Februari 2011 tersebut. Dalam SK tersebut, gubernur bertindak sebagai penandatangan sekaligus penerima honor sebagai pengarah pada tim pembina. Diusutnya kasus ini sendiri karena ternyata di dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD tidak dikenal istilah \'Tim Pembina\'. Pun demikian, honor tetap dicairkan dan dianggap merugikan keuangan negara/daerah. (609)
Kasus RSMY Segera Sidang
Jumat 18-07-2014,11:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Jumat 07-08-2026,14:09 WIB
Bupati Lebong Ajak ASN Wujudkan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital untuk Percepatan Pelayanan Publik
Jumat 07-08-2026,14:41 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Larang Sekolah Pungut Biaya Lomba HUT RI, Orang Tua Diminta Segera Melapor
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Terkini
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,15:12 WIB
Pancaroba Tingkatkan Risiko DBD dan ISPA, Warga Kota Bengkulu Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Jumat 07-08-2026,14:44 WIB