BINTUHAN,BE-Dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri 1435 H, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kaur memberikan liburan lebaran kepada PNS di lingkungannya selama delapan hari. Yakni yakni dimulai tanggal 27 hingga tanggal 3 Juli 2014 mendatang. Pemda Kaur mengingatkan tidak ada PNS menambah libur lebarannya. “Pemerintah telah menetapkan cuti bersama selama 8 hari. Jadi, jangan coba-coba nambah lagi,”kata Sekda Kaur Nandar Munadi, S,Sos saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dikataan Nandar, pihaknya akan memberikan sanksi yang berat terhadap PNS yang menambah libur lebarannya. Sebab libur lebaran yang diberikan dinilai sudah cukup panjang. Disebutkannya, surat edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1435 H ini sudah disampaikan ke seluruh SKPD di lingkungan Pemda Kaur. Dalam surat edaran itu disebutkan pada tanggal 3 Juli 2014 nanti PNS Pemda Kaur kembali bekerja. “Saya minta jangan sampai ada PNS yang melanggar aturan yang kita telah tentukan ini, dan nanti bila ketahuan akan kita tindak,”tegasnya. Ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang kedapatan menambah liburnya. Nandar mengatakan, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi dan bisa pemotongan penghasilan prestasi kerja. Karena itu dia minta kepada seluruh PNS di lingkungan Pemda Kaur untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah ditetapkan. “Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami nanti akan memantau apakah pada tanggal 3 Juli masih ada yang bolos, setelah libur panjang,”jelasnya.(618)
Libur Lebaran 8 hari, PNS Dilarang Nambah
Rabu 16-07-2014,20:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB