Libur Lebaran 8 hari, PNS Dilarang Nambah

Rabu 16-07-2014,20:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE-Dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri 1435 H, Pemerintah Daerah  Kabupaten (Pemkab) Kaur  memberikan liburan lebaran kepada PNS di lingkungannya selama delapan hari. Yakni yakni dimulai tanggal 27 hingga tanggal 3 Juli 2014 mendatang. Pemda Kaur mengingatkan tidak ada PNS menambah libur lebarannya. “Pemerintah telah menetapkan cuti bersama selama 8 hari. Jadi, jangan coba-coba nambah lagi,”kata Sekda Kaur Nandar Munadi, S,Sos saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dikataan Nandar, pihaknya akan memberikan sanksi yang berat terhadap PNS yang menambah libur lebarannya. Sebab libur lebaran yang diberikan dinilai sudah cukup panjang. Disebutkannya, surat edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1435 H ini sudah disampaikan ke seluruh SKPD di lingkungan Pemda Kaur. Dalam surat edaran itu disebutkan pada tanggal 3 Juli 2014 nanti PNS Pemda Kaur kembali bekerja. “Saya minta jangan sampai ada PNS yang melanggar aturan yang kita telah tentukan ini, dan nanti bila ketahuan akan kita tindak,”tegasnya. Ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang kedapatan menambah liburnya. Nandar mengatakan, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi dan bisa pemotongan penghasilan prestasi kerja. Karena itu dia minta kepada seluruh PNS di lingkungan Pemda Kaur untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah ditetapkan.  “Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami nanti akan memantau apakah pada tanggal 3 Juli  masih ada yang bolos, setelah libur panjang,”jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait