CURUP, BE - Aksi penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah hukum Mapolres Rejang Lebong. Aksi penggelapan kali ini dialami oleh Reni Oktara (29) warga Air Meles Kecamatan Curup Tengah. Dugaan penggelapan yang dialami korban diduga dilakukan oleh Ma, seorang karyawan sebuah delaer ternama di Kota Curup yang terletak di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup. Berdasarkan laporan korban di Mapolres Rejang Lebong, aksi penggelapan yang dialami korban bermula saat korban hendak melakukan pembelian 1 unit sepeda motor didealer tempat korban bekerja pada hari Jum\'at (4/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada hari itu korban mendatangi dealer tempat korban bekerja yang terletak di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup. Kedatangan korban untuk membeli 1 unit motor Yamaha Mio yang belakangan diketahui bernapol BD 6005 KM warnah merah dengan cara tunai. Keramahan terlapor kepada korban membuat korban tidak menaruh curiga kepada terlapor hingga transaksi jual beli dilaksanakan. Namun dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor terungkap saat korban hendak mengambil BPKB motor yang ia beli secara tunai tersebut, namun tidak bisa. Ternyata oleh pelaku, pembelian tersebut dibuat dilakukan secara kredit. Tak terima atas aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong pada Selasa (15/7) kemarin. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Marwah, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan saat ini laporan korban sudah mereka tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. \"Laporan korban telah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,\" terang Rudi. (251)
Karyawan Dealer Gelapkan Motor
Rabu 16-07-2014,15:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :