PONDOK KUBANG, BE- Sosialisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) di Tahura Hotel kemarin terungkap kendala utama KP2TSP belum berjalan lantaran masih banyak peraturan kementerian yang bertentangan undang- undang otonomi daerah sebagai landasan penerapan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP). Dalam pertemuan yang dihadiri wakil SKPD, yang dipresentasikan KP2T Provinsi Bengkulu, KP2TSP Benteng, tersebut penerapan P2TSP masih dipahami sepihak. Landasannya pun belum kuat, serta belum menjangkau maksimal. \"Beberapa diantaranya yakni pengeluaran badan hukum koperasi yang mesti ditandatangani kepala dinas, itu sesuai dengan peraturan kementerian. Sehingga KP2TSP tidak bisa merekomendasikan produk ini,\" ujar Safarudin, Kasi UKM Disperindag yang hadir di acara sosialisasi itu. Selain masalah badan hukum koperasi, izin trayek juga belum bisa diakomodir oleh KP2TSP mengingat untuk izin trayek memerlukan teknisi khusus. Sementara kondisi di Benteng peralatan pengukuran trayek, juga KIR belum dimiliki sehingga KP2TSP belum bisa mengambil kewenangan izin ini. Di samping, izin trayek memerlukan tenaga khusus yang tidak dimiliki KP2TSP.\"Kami memahami persoalan itu, namun KP2TSP mendelegasikan pejabat teknisnya dari SKPD yang bersangkutan untuk memberikan rekomendasi pengesahan izin tersebut. Sehingga perijinan itu menjadi satu pintu dan lebih ringan,\" jelas Mun Gumiri, SIP, Kepala KP2TSP. Selain permasalahan peraturan, ketakutan pejabat atas penanggungjawaban rekomendasi itu. Pejabat takut muncul sanksi yang tidak bertanggung sehingga mengorbankan pejabat teknis bersangkutan. Karena itu, proses yang terjadi selama ini terhambat.\"Kami khawatir bila suatu saat ada kesalahan tetapi penanggungjawabnya siapa. Karena itu harus melalui kepala dinas,\" ujar seorang peserta sosialisasi. Dijelaskan Mun Gumiri, berdasarkan Undang-undang Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa seluruh perijinan yang terkait langsung dengan lingkup daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut. Selain itu, peraturan kementerian sudah langsung dilimpahkan kepada daerah melalui bupati sehingga seluruh aturan perijinan secara langsung menyesuaikan dengan aturan yang diterapkan kepala daerah.\"Sesuai dengan aturan, maka seluruh peratura perijinan harus menyesuaikan dengan aturan otonomi daerah sehingga perijinan berada di kewenangan KP2TSP,\" tukas Gumiri. (122)
KP2TSP Masih Terkendala Hukum
Minggu 16-12-2012,10:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB