PONDOK KUBANG, BE- Sosialisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) di Tahura Hotel kemarin terungkap kendala utama KP2TSP belum berjalan lantaran masih banyak peraturan kementerian yang bertentangan undang- undang otonomi daerah sebagai landasan penerapan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP). Dalam pertemuan yang dihadiri wakil SKPD, yang dipresentasikan KP2T Provinsi Bengkulu, KP2TSP Benteng, tersebut penerapan P2TSP masih dipahami sepihak. Landasannya pun belum kuat, serta belum menjangkau maksimal. \"Beberapa diantaranya yakni pengeluaran badan hukum koperasi yang mesti ditandatangani kepala dinas, itu sesuai dengan peraturan kementerian. Sehingga KP2TSP tidak bisa merekomendasikan produk ini,\" ujar Safarudin, Kasi UKM Disperindag yang hadir di acara sosialisasi itu. Selain masalah badan hukum koperasi, izin trayek juga belum bisa diakomodir oleh KP2TSP mengingat untuk izin trayek memerlukan teknisi khusus. Sementara kondisi di Benteng peralatan pengukuran trayek, juga KIR belum dimiliki sehingga KP2TSP belum bisa mengambil kewenangan izin ini. Di samping, izin trayek memerlukan tenaga khusus yang tidak dimiliki KP2TSP.\"Kami memahami persoalan itu, namun KP2TSP mendelegasikan pejabat teknisnya dari SKPD yang bersangkutan untuk memberikan rekomendasi pengesahan izin tersebut. Sehingga perijinan itu menjadi satu pintu dan lebih ringan,\" jelas Mun Gumiri, SIP, Kepala KP2TSP. Selain permasalahan peraturan, ketakutan pejabat atas penanggungjawaban rekomendasi itu. Pejabat takut muncul sanksi yang tidak bertanggung sehingga mengorbankan pejabat teknis bersangkutan. Karena itu, proses yang terjadi selama ini terhambat.\"Kami khawatir bila suatu saat ada kesalahan tetapi penanggungjawabnya siapa. Karena itu harus melalui kepala dinas,\" ujar seorang peserta sosialisasi. Dijelaskan Mun Gumiri, berdasarkan Undang-undang Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa seluruh perijinan yang terkait langsung dengan lingkup daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut. Selain itu, peraturan kementerian sudah langsung dilimpahkan kepada daerah melalui bupati sehingga seluruh aturan perijinan secara langsung menyesuaikan dengan aturan yang diterapkan kepala daerah.\"Sesuai dengan aturan, maka seluruh peratura perijinan harus menyesuaikan dengan aturan otonomi daerah sehingga perijinan berada di kewenangan KP2TSP,\" tukas Gumiri. (122)
KP2TSP Masih Terkendala Hukum
Minggu 16-12-2012,10:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Pledoi di Sidang Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR Klaim Tak Terima Uang, Sebut Hanya Lalai Administrasi
Jumat 17-04-2026,14:45 WIB
Polsek Kedurang Ilir Bekuk Residivis Curanmor, Ungkap Aksi di Tiga TKP
Jumat 17-04-2026,14:26 WIB
Bengkulu Perkuat Sistem Peringatan Dini, Antisipasi Ancaman Megathrust
Jumat 17-04-2026,14:31 WIB
Wali Kota Bengkulu Tekankan Pelayanan Prima Saat Launching BerubekDok
Jumat 17-04-2026,14:38 WIB
Kastilon Nahkodai Dukcapil, Bupati Tekankan Pelayanan Tanpa Keluhan
Terkini
Jumat 17-04-2026,17:33 WIB
Semarak HUT ke-25 Pino Raya, Wabup Bengkulu Selatan Ajak Tingkatkan Semangat Pembangunan
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Pledoi di Sidang Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR Klaim Tak Terima Uang, Sebut Hanya Lalai Administrasi
Jumat 17-04-2026,17:27 WIB
BULOG Bengkulu Pastikan Minyakita Aman di Pasar, Harga Tetap Sesuai HET
Jumat 17-04-2026,17:25 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng Perpamsi, Benahi Kinerja Perumda Tirta Hidayah
Jumat 17-04-2026,17:23 WIB