KOTA MANNA, BE – Raja Putra Tri Suku (16) pemuda asal Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan kemarin divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Manna bersalah dan melanggar ketentuan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Pasalnya Raja sapaan akrab terdakwa telah membawa kabur pacarnya sendiri ke Kota Bengkulu bahkan telah mencabuli pacarnya itu yakni Mia (17) pelajar salah satu SMP di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kemudian dalam persidangan yang digelar kemarin sekitar pukul 12.30 WIB sidang dengan agenda putusan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH, Raja pun terbukti bersalah dan harus menjalani masa tahanan di rutan kelas IIB Manna BS.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan keterangan saksi – saksi, maka terdakwa kami vonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan, bagi terdakwa dan JPU yang tidak puas dengan putusan ini kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi,” terang Dahlia .
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Lutiarti SH dan terdakwa usai mendengarkan putusan kemarin, menerima putusan yang disampaikan majelis hakim. “Saya menerima putusan terlebih lagi putusan itu sama dengan tuntutan saya, “ucap Lutiarti kepada BE usai menjalani sidang kemarin.
Sekedar mengigatkan pada 15 Mei lalu terpidana dilaporkan oleh ibu korban yakni Lesi Ariesta (36) ke Mapolsek Kota Manna. Pasalnya saat itu terpidana telah membawa kabur anaknya ke Kota Bengkulu tanpa pamit darinya.
Bahkan dari hasil pemeriksaan terkuak jika terpidana telah mencabuli korban. Lalu beberapa hari kemudina terpidana pun ditangkap saat baru pulang dari Kota Bengkulu di rumah keluarganya di kelurahan kayu Kunyit, Manna. (369)