KOTA MANNA, BE – Dua pelajar salah satu SMA sederajat di Bengkulu Selatan (BS) yakni Ne (18) warga Jalan A Yani, Kota Manna dan Ji (17) juga warga jalan A Yani, Kota Manna kemarin menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Manna setelah diserahkan penyidik Polres bersama berkas perkara mereka yang sudah lengkap (P21). Kedua pelajar ini ditahan lantaran keduanya telah mencuri 3 tandan sawit milik Johan Sopriyadi (28), warga Jalan Duayu, asar Manna di trans Melao, Kota Manna. Aksi pencurian yang dilakukan oleh keduanya pada 18 Juni 2014 lalu sekitar pukul pukul 17.30 WIB. Dengan menggunakan sepeda motor Revo warna hitam dengan BD 5612 BQ, keduanya mengangkut sawit korban tanpa sepengetahuan korban dan tertangkap tangan oleh korban saat keduanya mau pergi. Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) yang menerima berkas perkara kedua pelajar itu yakni Suhartono SH membenarkan telah menerima berkas perkara serta kedua tersangka itu, saat ini keduanya pun menjadi tahanan jaksa. “Kami akan mempelajari berkas perkara keduanya terlebih dahulu, setelah itu akan kami limpahkan ke pengadilan negeri Manna untuk disidangkan,” ujarnya. Sementara itu kedua pemuda itu saat diserahkan oleh penyidik ke JPU kemarin mengaku pasrah dan siap menjalani proses persidangan. “Kami mengambil sawit itu untuk menebus HP yang digadaikan di warung karena kami beli rokok dengan nilai gadai Rp 30 ribu,” ujar salah satu pelaku. (369)
Maling 3 Tandan Sawit, 2 Pelajar Ditahan Jaksa
Rabu 09-07-2014,19:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :