KOTA MANNA, BE – Pihak Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan (BS), kemarin melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana bibit sawit pada Dinas Pertanian BS yakni Tono Surya Budiman dari pihak rekanan dan Sopyan Martoni selaku PPK kegiatan. Eksekusi itu digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah tiba di Kejari Manna keduanya pun langsung diantarkan ke rutan kelas II B Manna BS usai menandatangani berita acara menjalani hukuman. “Mereka kami eksekusi untuk menjalankan putusan hakim,” ujar Kajari Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Muchtar Arifin S Kom SH kemarin. Menurut Muchtar Arifin eksekusi itu dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari hakim pengadilan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu. Setelah itu pihaknya pun menyampaikan kepada ketua terpidana untuk siap menjalani masa hukuman dipenjara sesuai putusan majelis hakim yakni masing-masing satu tahun kurungan dengan mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 90 juta dan denda masing-masing Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. “Saat surat kami sampaikan kedua terpidana langsung hadir ke Kejari dan siap dieksekusi,” ujarnya. Sekedar mengingatkan tahun 2013 lalu Dinas Pertanian BS melasanakan kegiatan pengadaan bibit sawit dengan anggaran pembelian kecambah sawit sebesar Rp 749 juta. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada kerugian negera sesuai hadil audit BPKP sebesar Rp 116,6 juta. Masalah ini menyeret keduanya sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan menjalani vonis penjara selama satu tahun. (369)
Dua Terpidana Bibit Sawit Dieksekusi
Rabu 09-07-2014,19:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :