Kejari Seluma Buka Lelang Eksekusi, Masyarakat Bisa Ikut Melalui lelang.go.id
Kejari Seluma Buka Lelang Eksekusi, -foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu akan melaksanakan lelang eksekusi. Pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta Surat Kepala KPKNL Bengkulu Nomor JL590/1/KNL.0501/2026 tanggal 2 September 2026 tentang Penetapan Jadwal Lelang.
Informasi tersebut disampaikan Kejari Seluma melalui Pengumuman Lelang Eksekusi Nomor: PENG-5/L.7.15/BPApa.1/09/2026.Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal resmi lelang.go.id. Syarat dan tata cara mengikuti lelang juga dapat dilihat melalui laman tersebut.
Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang telah ditentukan ke rekening virtual account (VA). Uang jaminan tersebut harus disetorkan secara penuh dan tidak dapat dicicil. Selain itu, uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Kejari Seluma juga mengingatkan calon peserta agar memeriksa dan meneliti objek lelang secara langsung dengan baik sebelum mengajukan penawaran. Sebab, barang yang dilelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya.
Penawar atau pembeli dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek yang ditawarnya. Apabila terdapat kekurangan atau kerusakan, baik yang terlihat maupun tidak terlihat, pemenang tidak berhak menarik diri setelah pembelian disahkan maupun meminta ganti kerugian.
Pemenang lelang juga wajib segera melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen, paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembayaran tersebut akan diperhitungkan dengan uang jaminan yang telah disetorkan.
Apabila pemenang tidak melakukan pelunasan sesuai ketentuan, maka akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Meski jadwal lelang telah ditetapkan, Kejari Seluma menyebut pelaksanaan lelang dapat dibatalkan apabila terdapat permintaan pembatalan dari pihak penjual, tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek lelang, adanya perbedaan data pada dokumen persyaratan, maupun karena sebab lainnya.
Sementara biaya-biaya di luar ketentuan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak penjual, Lisda Haryanti, S.H., M.H. melalui nomor 0812-7115-5099, atau mendatangi Kejaksaan Negeri Seluma. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang disarankan membaca seluruh persyaratan dan ketentuan secara teliti sebelum melakukan penawaran.
jadwal lelang:
Hari : Kamis
Tanggal : 17 September 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

