KOTA MANNA, BE - Telah digelarnya sidang uji material UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur. Pemda Bengkulu Selatan optimis kalau uji materi yang disampaikan itu akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga akan ada penambahan wilayah bagi Kabupaten BS yakni Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, lalu Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.\"Mudah-mudahan keinginan warga BS untuk perluasan wilayah dengan mengajukan uji materi UU nomor 3 tahun 2003 itu dikabulkan,\" kata bupati H Reskan Efendi Awaludin SE.
Dikabulkannya uji materi itu oleh MK, maka tiga kecamatan itu akan masuk pada wilayah Kabupaten BS dan warganya akan menjadi warga Bengkulu Selatan. Secara otomatis semua aset baik itu bangunan tenaga PNS dan juga anggota DPRD yang berada di wilayah ke tiga kecamatan itu akan menjadi milik Bengkulu Selatan.\"Warga yang berada di tiga kecamatan itu tidak usah khawatir jika nanti uji materi dikabulkan MK, sebab saya siap menerima mereka menjadi aset BS,\" terangnya.
Pemkab Bengkulu Selatan akan memberikan porsi pembangunan yang sama untuk tiga kecamatan itu setelah dibergabung. Pemerintah daerah akan melakukan pembangunan secara adil dan merata untuk semua kecamatan dalam wilayah BS termasuk ke tiga kecamatan itu jika nantinya uji materi dikabulkan MK dan sudah ketuk palu.\"Perlakukan akan sama khususnya dibidang pembangunan akan dijalankan oleh pemerintah daerah,\" pungkasnya. (369)