Dilarang Bakar Petasan

Senin 07-07-2014,23:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BINTUHAN,BE-Petasan dan bulan puasa sepertinya tidak bisa dipisahkan. Namun keberadaan petasan ini kerap mengganggu sejumlah orang, dalam melaksanakan ibadah puasa. Agar tidak menganggu umat islam beribadah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur Zailan,S.Pd mengimbu kepada warga tidak menyulut kembang api di dekat tempat ibadah. “Kami imbau jangan menyulut dekat tempat ibadah (Masjid) supaya tidak menganggu. Ini untuk penertiban supaya aman,”kata Zailan. Ditakan Zailan, selain itu, bermain petasan termasuk perilaku boros karena harganya tidak murah. Menurut dia, lebih baik uang yang digunakan untuk membeli petasan itu diberikan kepada orang-orang yang kekurangan. \"Kita tahu masih banyak saudara-saudara muslim kita yang memerlukan uluran tangan, tapi di sisi lain ada orang lain yang bakar-bakar petasan ini dengan dana yang tidak sedikit,\" kata dia. Menurutnya, jajarannya telah melakukan penertiban terhadap para penjual petasan di pasar-pasar. Selain itu juga sudah secara intensif melakukan razia petasan di kalangan pedagang. Petasan yang menimbulkan daya ledak membayakan merupakan petasan yang dilarang dijual. \"Biasa bentuknya besar. Namun ada juga kecil yang dilarang bentuknya seperti jari kelingking anak itu dilarang, karena meski kecil tetpai mempunyai daya ledak berbahaya,\" lanjutnya. Ditambahkanya, akibat petasan ini tidak sedikit warga terluka karena petasan. Bahkan ada seorang warga yang meninggal dunia karena kecelakaan akibat kaget petasan meledak saat ia melintas. “Untuk itu saya ingatkan kepada pedagang petasan jangan sampai menjual petasan yang memiliki daya ledak tinggi, karena ini akan mengakibatkan korban jiwa,”himbaunya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait